Kasatpol PP Pekanbaru Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pengrusakan Pagar di Atas SHM
PEKANBARU — Polemik pembongkaran pagar di atas tanah bersertifikat di Kota Pekanbaru kini memasuki babak baru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap objek yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 31 Mei 2026, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh pemilik SHM Nomor 01642/Meranti Pandak atas nama Niko Fernando.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terjadi pembongkaran pagar panel dan dugaan penimbunan lahan yang diklaim sebagai DMJ (Daerah Milik Jalan). Namun, pihak pelapor menegaskan bahwa objek tersebut berada di atas tanah bersertifikat yang hingga saat ini tidak pernah dibatalkan secara hukum.
“Negara menerbitkan Sertipikat Hak Milik, tetapi aparat justru melakukan pembongkaran. Ini yang menjadi pertanyaan besar publik hari ini,” ujar Ikhsan, SH, CLA, CPM - kuasa hukum pelapor.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan tindakan pengrusakan terhadap pagar panel, pondasi, dan sejumlah objek lain yang berada di atas tanah SHM miliknya.
Tak hanya itu, proses pembongkaran juga disebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau teguran administratif kepada pemilik objek, sehingga memunculkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat karena sebelumnya lokasi yang sama juga sempat memicu polemik dugaan penimbunan lahan serta sengketa status tanah yang disebut-sebut sebagai DMJ. Bahkan, salah satu pihak yang terlibat dalam perkara sebelumnya diketahui pernah menjalani putusan Tipiring terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa klaim sepihak mengenai status DMJ tidak dapat menghapus hak keperdataan yang melekat pada Sertipikat Hak Milik tanpa adanya proses hukum yang sah.
“Jika pemerintah merasa objek tersebut masuk kawasan DMJ, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang benar. Bukan melalui tindakan pembongkaran sepihak,” tegasnya.
Laporan yang masuk ke Polda Riau ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut kepastian hukum terhadap hak atas tanah dan perlindungan warga negara terhadap tindakan pemerintahan.(***)
Jenguk Mahasiswa, Plt SF Hariyanto Beri Dukungan dan Bantuan Pengobatan
RADARPEKANBARU.COM - Plt Gubernur Riau, SF Har.
Pemprov Riau Terima Hasil Deteksi PI 10 Persen Oleh KPK RI
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
23 SMP Swasta dan 15 MTs Digratiskan Pemko Pekanbaru, Agung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.776 per Kg
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perkebunan Provinsi Riau .
Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta di Riau Resmi Dibuka
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Lima Nama Calon Sekda Kota Pekanbaru Muncul, Siapa yang Dipilih Walikota?
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Agung Nugro.








