Polda Riau Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Pasang Imbauan di SPBU
RADARPEKANBARU.COM - Upaya memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau kini tidak lagi bertumpu pada penindakan semata.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menguatkan strategi preventif dengan menyasar langsung titik rawan distribusi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam pemberantasan praktik mafia energi. Alih-alih menunggu pelanggaran terjadi, aparat kini menempatkan pencegahan sebagai garis depan pengawasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pendekatan ini bertujuan menutup celah penyimpangan sejak awal.
“Selain penegakan hukum, kami mengedepankan upaya pencegahan melalui pemasangan imbauan langsung di SPBU,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
SPBU dinilai sebagai simpul krusial yang menentukan apakah BBM bersubsidi tepat sasaran atau justru diselewengkan. Karena itu, imbauan dipasang secara langsung dan terbuka agar dapat dibaca oleh masyarakat maupun operator.
Materi imbauan menegaskan larangan pembelian tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Ade menegaskan, pendekatan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.
Dalam pelaksanaannya, Polda Riau menggandeng Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari distribusi hingga pelayanan di tingkat SPBU.
“Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” kata Ade.
Penguatan langkah preventif ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam penanganan kasus BBM bersubsidi. Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pencegahan ditempatkan sebagai garda awal.
Selain pemasangan imbauan, pengawasan juga dilakukan melalui patroli dan pemantauan di titik-titik rawan.
Ade menegaskan, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Di tengah tingginya kebutuhan energi, potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan. "Karena itu, penguatan pengawasan dinilai krusial untuk menjaga ketersediaan dan distribusi tetap tepat sasaran," pungkas Ade.(ckc)*
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kri.
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru, sepanjang 2026.
Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perubahan Desil
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru membuka posko p.








