• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3437 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3420 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3392 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3448 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3410 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Status Anak Hasil Hubungan Zina

Redaksi Radarpku

Rabu, 01 April 2026 12:13:20 WIB
Cetak
Status Anak Hasil Hubungan Zina

RADARPEKANBARU.COM - Perzinaan menjadi perbuatan yang dilarang agama. Alquran bahkan secara khusus melarang manusia untuk mendekati zina. Perbuatan ini pun tergolong sebagai jarimah atau tindak pidana kejahatan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS al-Isra: 32).

Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu." (QS al- Ahzab:4-5).

Hadis yang bersumber dari Aisyah RA mengatakan, Sa'ad bin Abi Waqash dan Abd bin Zamaah pernah berebut terhadap seorang anak. Lantas Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudara saya Utbah bin Abi Waqqash. Dia sampaikan ke saya bahwasanya ia adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya." Abd bin Zama'ah juga berkata: "Anak ini saudaraku wahai Rasulullah. Ia terlahir dari pemilik kasur (firasy) ayahku dari ibunya."

Rasulullah SAW pun melihat rupa anak tersebut dan beliau melihat keserupaan yang jelas dengan Utbah. Rasul bersabda: "Wahai Abd bin Zama'ah. Anak itu adalah bagi pemilik kasur/suami dari perempuan yang melahirkan (firasy) dan bagi pezina adalah (dihukum) batu dan berhijablah darinya wahai Saw dah binti Zam'ah. Aisyah berkata: Ia tak pernah melihat Sawdah sama sekali." (HR al-Bukhari-Muslim).

Diriwayatkan dari Imam Syafi'i adalah dua pengertian tentang makna anak itu menjadi hak pemilik kasur suami. Pertama, anak menjadi hak (pemilik kasur) suami selama ia tidak menafikan/mengingkarinya. Apabila (pemilik kasur) suami menafikan anak tersebut (tidak mengakuinya) dengan prosedur yang diakui keabsahannya dalam syariah. Contohnya melakukan lian. Anak itu pun dinyatakan bukan sebagai anaknya.

Kedua, apabila bersengketa (terkait kepemilikan anak) antara (pemilik kasur) suami dan laki-laki yang menzinai istri/budak wanitanya, anak tersebut menjadi hak (pemilik kasur) suami. Adapun maksud dari "bagi pezina adalah batu" adalah lelaki pezina itu keterhalangan dan keputusasaan.

Maksud dari kata al-Ahar dengan menggunakan dua fathah (pada huruf 'ain dan ha) adalah zina. Ada yang berpendapat bahwa kata itu digunakan untuk perzinaan pada malam hari.

Karena itu, makna dari keputusasaan di sini adalah laki-laki pezina tidak mendapatkan hak nasab atas anak yang dilahirkan dari perzinaannya. Pemilihan kata keputusasaan di sini sesuai dengan tradisi bangsa Arab yang menyatakan, "Baginya ada batu; atau dimulutnya ada batu bagi orang yang telah berputus asa dari harapan."

Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla menjelaskan, anak itu dinasabkan kepada ibunya. Jika ibunya berzina kemudian mengandungnya. Tidak dinasabkan kepada lelakinya. Karena itu, Imam Ibnu Nujaim berpendapat bahwa anak hasil zina dan lian hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu. Nasabnya dari pihak bapak telah terputus. Ia pun tidak mendapatkan hak waris dari pihak bapak.

Sementara itu, kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu. Ia pun memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu. Ia mendapatkan bagian fardh (tertentu) tidak dengan jalan lain.

Meski demikian, anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya. Pezina dikenakan hukum an hadd oleh pihak berwenang untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an-nasl).

"Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan." (QS al- Anam: 64).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir kepada pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui washiyyah wajibah. Hukuman ini bertujuan untuk melindungi anak. Bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak tersebut dan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.


Pendapat jumhur mazhab fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, tidak ada akibat hukum hubungan nasab.

MUI juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang hukuman berat terhadap pelaku perzinaan. Hukuman ini bisa berfungsi sebagai zaqajir dan mawani (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya). MUI juga meminta agar pemerintah memasukkan zina sebagai delik umum, bukan delik aduan.

Zina dinilai sebagai kejahatan yang menodai martabat luhur manusia. Pemerintah pun dinilai wajib mencegah terjadinya perzinaan yang disertai penegakan hukum yang keras dan tegas.

Meski demikian, MUI meminta pemerintah untuk melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran. Terutama dengan memberikan hukuman kepada lelaki yang menyebabkan kelahirannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,(rep)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:58:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT memerintahkan manusia.

Dakwatuna

Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:56:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam bukanlah agama yang menga.

Dakwatuna

Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Apa yang dilakukan seorang pemi.

Dakwatuna

Sifat Tercela yang Dibenci Allah SWT, Sebagian Besar Banyak Dijumpai Saat Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:24:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak ayat Alquran dan hadis y.

Dakwatuna

Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 09:52:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Setiap orang pasti mendambakan .

Dakwatuna

Semangat Kemandirian yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:06:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu hari, Nabi Muhammad .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
13 Agustus 2026
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
13 Agustus 2026
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
  • 2 DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
  • 3 Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
  • 4 Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
  • 5 Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • 6 MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
  • 7 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com