• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3811 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3805 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3776 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3863 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3787 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Nazar Adalah Apa? Ini Definisinya Menurut Islam

Redaksi Radarpku

Senin, 19 Januari 2026 08:47:12 WIB
Cetak
Nazar Adalah Apa? Ini Definisinya Menurut Islam

RADARPEKANBARU.COM - Nazar berarti 'mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT." Bukan hanya kaum Muslimin, umat-umat beriman pada masa sebelum Nabi Muhammad SAW pun sudah mengenal amalan tersebut. Lihat, misalnya, Alquran surah Ali Imran ayat ke-35 dan Maryam ayat ke-26.

Pada umat Nabi Muhammad SAW, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadis. Ihwal ini disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka ...."

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya."

Ketentuan bernazar

Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Hal ini menunjukkan, hukum nazar adalah mubah.

Para ulama sepakat, hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa'i, dan Ahmad).

Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 fakir miskin. Kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. Ketiga, memerdekakan hamba sahaya. Keempat, berpuasa tiga hari.

Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Mesti diucapkan

Sejatinya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan hanya tersirat dalam hati.

Kemudian, tujuan nazar harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.

Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarga atau ahli warisnya.

Ditinjau dari segi isi, nazar terbagi dalam dua bagian. Yakni nazar untuk mengerjakan suatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyariatkan dan perbuatan mubah serta nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya, seperti bernazar untuk meninggalkan kebiasaan merokok.(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

Kamis, 03 September 2026 - 10:02:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lut.

Dakwatuna

Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil

Rabu, 02 September 2026 - 09:30:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Angan-angan yang terus dipeliha.

Dakwatuna

Berkontribusi untuk Dakwah

Selasa, 01 September 2026 - 09:57:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Al-Hayatu jihadun, hidup.

Dakwatuna

Agar Hidup Terasa Tenteram

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:06:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Ahmad bin Muhammad bin At.

Dakwatuna

Lalaikan Shalat, Rugikan Diri Sendiri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:43:08 WIB

"Tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat .

Dakwatuna

Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:32:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com