• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3861 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3856 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3827 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3910 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3829 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hal-hal yang Makruh Dilakukan Dalam Shalat

Redaksi Radarpku

Kamis, 28 Agustus 2025 09:12:29 WIB
Cetak
Hal-hal yang Makruh Dilakukan Dalam Shalat

 RADARPEKANBARU.COM - Dalam ibadah shalat sendiri, ada beberapa hal yang dimakruhkan. Adapun yang dimaksud dengan makruh ialah perbuatan yang tidak dianjurkan oleh Islam. Namun, apabila seorang Muslim melakukannya, maka ia tidak berdosa. Jika ia meninggalkan perbuatan makruh, maka akan mendapatkan pahala.

Berikut ini adalah beberapa hal yang makruh dilakukan dalam shalat.

Pertama, makruh hukumnya memalingkan wajah dan dada ke samping saat shalat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Itu adalah penipuan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba" (HR Bukhari).

Rasulullah SAW juga bersabda, "Jauhilah olehmu menoleh di dalam shalat. Sesungguhnya, menoleh di dalam shalat adalah sebuah kebinasaan. Jika memang harus, lakukanlah di dalam shalat tathawwu' (sunah), bukan di dalam shalat fardhu" (HR Tirmidzi).

Para ulama berpendapat bahwa memalingkan wajah saat shalat diperbolehkan jika ada keperluan yang mendesak, seperti jika diserang oleh musuh dalam peperangan. Jika tidak ada keperluan, memalingkan wajah dan dada saat shalat hukumnya makruh.

Jika orang yang sedang shalat memutar wajah, dada, dan seluruh badannya, shalatnya dihukumi batal. Sebab, ia menjadi tidak menghadap kiblat. Salah satu syarat sahnya shalat ialah menghadap kiblat.

Kedua, mengangkat pandangan (mendongak). Rasulullah SAW bersabda, "Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka shalat?"

Para sahabat terdiam. Beliau lalu menjelaskan, "Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya" (HR Bukhari).

Pandangan seseorang ketika shalat hendaknya diarahkan ke tempat sujud dan tidak memandang sesuatu yang ada di depannya, seperti dinding, tulisan, dan lain-lain. Sebab, hal itu akan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat.

Masih soal pandangan, menutup kedua mata pada saat shalat, tanpa ada keperluan, pun makruh. Namun, menurut Ibnul Qayyim, jika orang yang shalat ada keperluan, semisal di depannya ada hiasan yang mengganggu kekhusyukan, maka baginya menutup mata tidaklah makruh.

Ketiga, makruh hukumnya melakukan shalat ketika hidangan makanan telah siap. Sebaiknya seseorang menyantap makanan itu terlebih dahulu. Namun, kasusnya berbeda bila dengan memakan sajian itu, waktu shalat akan habis.

Dimakruhkan juga jika orang hendak mengerjakan shalat dalam keadaan ingin buang hajat. Lebih baik ia terlebih dahulu menunaikan hajat, baru kemudian menunaikan shalat.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak boleh pula sewaktu dia sedang menahan dua kotoran (buang air kecil dan buang air besar)" (HR Muslim).

Keempat, makruh hukumnya jika saat orang shalat sambil bertolak pinggang. Sebab, pose itu adalah ciri orang-orang yang sombong. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, "Dilarang bertolak pinggang di dalam shalat" (Muttafaq 'alaih).

Makruh hukumnya jika orang yang shalat melakukan gerakan-gerakan yang tidak diperlukan. Makruh juga bila orang yang shalat menempelkan kedua lengan dari pergelangan tangan sampai siku ke lantai ketika bersujud.

Rasulullah SAW bersabda, "Sujudlah dengan sempurna, janganlah kalian menempelkan kedua lengan ke lantai seperti anjing" (Muttafaq 'alaih).

Makruh pula membunyikan jari-jari tangan, meletakkan sesuatu yang khusus di bawah kening ketika sujud, serta mengusap kening dan hidung guna membersihkan kotoran.

Bagi yang tidak shalat, makruh juga hukumnya melintas di depan orang yang sedang shalat. Rasulullah SAW bersabda, "Andaikata orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang dipikulnya, niscaya berdiri selama 40 adalah lebih baik baginya daripada melintas di depan orang tersebut."

Abu Juhaim berkata, "Aku tidak tahu apakah beliau mengatakan 40 hari, 40 bulan, atau 40 tahun" (Muttafaq 'alaih).(rep)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Melalaikan Shalat, Rugi

Sabtu, 05 September 2026 - 09:01:21 WIB

"Tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat .

Dakwatuna

Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki

Jumat, 04 September 2026 - 08:59:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ilmu bukan sekadar pengetahuan yang memenuhi pikiran, tetap.

Dakwatuna

Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

Kamis, 03 September 2026 - 10:02:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lut.

Dakwatuna

Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil

Rabu, 02 September 2026 - 09:30:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Angan-angan yang terus dipeliha.

Dakwatuna

Berkontribusi untuk Dakwah

Selasa, 01 September 2026 - 09:57:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Al-Hayatu jihadun, hidup.

Dakwatuna

Agar Hidup Terasa Tenteram

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:06:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Ahmad bin Muhammad bin At.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melalaikan Shalat, Rugi
05 September 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
05 September 2026
Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
05 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
05 September 2026
Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
05 September 2026
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Melalaikan Shalat, Rugi
  • 2 Wakil Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Dampak Buruk Asap Karhutla
  • 3 Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Trump Dukung Jalur Alternatif Suriah untuk Hindari Selat Hormuz
  • 6 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 7 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com