• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2669 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 5010 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4976 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5133 Kali

  • Home
  • Politik

Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela di Kampar Demo, Tuntut Penghapusan SPTJM untuk Seleksi PPPK

Redaksi Radarpku

Senin, 30 Desember 2024 12:13:19 WIB
Cetak
Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela di Kampar Demo, Tuntut Penghapusan SPTJM untuk Seleksi PPPK

Kampar, 30 Desember 2024 – Ratusan tenaga kesehatan sukarela (TKS) di Kabupaten Kampar kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar. Mereka memprotes kebijakan tambahan berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), yang dinilai mempersulit peluang mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

(Demo para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa berbagai poster bernada kritik terhadap Pj Bupati Kampar)

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa berbagai poster bernada kritik terhadap Pj Bupati Kampar, Hambali. Beberapa poster mencuri perhatian, seperti tulisan "Entah apa yang merasukimu hingga engkau tega mengkhianati ku" dan "Kami ingin ikut tes PPPK bang, bukan minta jodoh kok dipersulit." Pesan-pesan ini mencerminkan kekecewaan mendalam mereka atas kebijakan yang dianggap tidak adil dan mengancam masa depan TKS sebagai tenaga kesehatan.

Ketua perwakilan aksi menyatakan bahwa kebijakan SPTJM mencederai hak para TKS untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam seleksi PPPK. “Kami sudah mengabdi bertahun-tahun dengan harapan diangkat menjadi PPPK, tapi persyaratan tambahan ini justru mempersulit kami. Pemerintah seharusnya mempermudah, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dasar Hukum Perjuangan TKS

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan kesempatan kerja, termasuk TKS.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dengan memperhatikan hak dan kesejahteraan mereka.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Pasal 6 menyatakan bahwa seleksi PPPK harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi. Syarat tambahan yang tidak relevan, seperti SPTJM, dapat dianggap bertentangan dengan asas keadilan dalam seleksi.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

Mengatur bahwa tenaga kesehatan wajib mendapatkan penghargaan dan perhatian atas pengabdian mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.

Para TKS mendesak agar:

1. Persyaratan tambahan berupa SPTJM dihapuskan dari proses seleksi PPPK.

2. Pemerintah daerah memberikan prioritas kepada TKS yang telah mengabdi bertahun-tahun.

3. Pj Bupati Kampar segera membuka dialog dengan perwakilan tenaga kesehatan untuk menyelesaikan masalah ini.

Protes ini mencerminkan keresahan mendalam tenaga kesehatan yang merasa hak mereka terabaikan. Demonstrasi ini juga menjadi momentum bagi Pj Bupati Kampar dan pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan di Kampar. Para TKS berharap aspirasi mereka dapat segera didengar dan diakomodasi. (*)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
07 November 2026
Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
07 November 2026
PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
07 November 2026
Mengenal Istilah Makar dalam Islam
07 November 2026
Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
07 November 2026
Palestina dan Percaturan Imperium Global
07 November 2026
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
  • 2 Soal Putusan PTUN Tentang HGB 133 Ruko di STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
  • 3 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Segera Diusulkan Jadi Penuh Waktu
  • 4 Mengenal Istilah Makar dalam Islam
  • 5 Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional
  • 6 Palestina dan Percaturan Imperium Global
  • 7 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com