Pj Bupati Kampar Hambali Dituding Zolimi M. Haris Ch. Setelah Pemberhentian Sebagai Kades Desa Baru pada Januari 2024 lalu
Kampar, 23 Desember 2024 – Penjabat Bupati Kampar, Hambali, mendapat sorotan tajam setelah pemberhentian M. Haris Ch. dari jabatan Kepala Desa (Kades) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada 20 Januari 2024. Keputusan tersebut dinilai oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang tidak adil dan menunjukkan bentuk perbuatan zalim terhadap Haris.
Pemberhentian Haris Ch. terjadi setelah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan Ahmad Jais terkait sengketa Pilkades Desa Baru yang berlangsung pada 2021. Namun, Haris yang merasa langkah ini sebagai bentuk ketidakadilan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai sangat dipengaruhi oleh faktor politik.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, seolah-olah saya dihukum karena perbedaan pilihan politik. Ini adalah bentuk penzoliman terhadap saya sebagai seorang pemimpin desa yang sudah bekerja keras untuk masyarakat," ujar Haris.
Namun, banyak pengamat hukum yang meragukan dasar hukum pemberhentian tersebut. Pengamat publik, Alamsah SH, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dalam undang-undang mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades. "Tidak ada dasar hukum yang memadai untuk pelaksanaan PSU Pilkades Desa Baru. Karena itu, pemberhentian Haris seharusnya tidak dilakukan sebelum adanya ketentuan yang jelas mengenai PSU tersebut," ungkapnya.
Keputusan untuk memberhentikan Haris dan menggantinya dengan Camat Irwansyah sebagai Pj Kades Desa Baru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses tersebut, serta mengaitkan pemberhentian dengan faktor politik. Haris mengaku bahwa langkah ini didorong oleh kepentingan politik tertentu, mengingat ia mendukung pasangan Prabowo-Gibran, yang berbeda dengan pilihan politik Pj Bupati Kampar, Hambali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, membenarkan pemberhentian Haris sebagai Kades Desa Baru, yang dilakukan sebagai eksekusi putusan PTUN. DPMD Kampar menegaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Desa Baru.
Pemberhentian Haris kini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan masyarakat Kampar, yang berharap agar pemerintah dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang tidak mengorbankan kepentingan warga demi kepentingan politik tertentu. (*)
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.






.jpg)

