SF Hariyanto jadi Kandidat Terkaya dari Semua Cagub dan Cawagub Riau di Pilgub 2024

Sabtu, 14 September 2024

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) yang juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, menjadi kandidat terkaya dari Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur lainnya yang mendaftar ke KPU Riau.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di masa Gubernur Riau, Rusli Zainal tersebut memiliki harta Rp14.052.491.162. Kekayaan SF Hariyanto tersebut mengalahkan atasannya, Gubernur Syamsuar senilai Rp10.750.290.818.

Harta kekayaan Cawagub yang berpasangan dengan Ketua PKB Riau, Abdul Wahid tersebut senilai Rp 14 miliar lebih yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2023 silam, saat menjabat Sekdaprov Riau.

Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di Riau itu kebanyakan berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp12 miliar lebih. SF Hariyanto mulai karir ASN dimulai dari honor hingga puncaknya sebagai kepala dinas dihabiskan di Dinas PUPR.

Tanah dan bangunan milik SF Hariyanto tersebut kebanyakan tersebar di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Cawagub Riau yang kini telah menjadi kader PDI Perjuangan tersebut.

Tak hanya di Pekanbaru, suami dari Anggota DPRD Riau asal PKB, Andrias, tanah dan bangunan miliknya juga terdapat di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Nama Andrias pada 2023 lalu viral se-Indonesia gara-gara gaya hidupnya yang hedonis dan flexing.

Selain tanah dan bangunan, Sekdaprov SF Hariyanto juga memiliki mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar serta harta bergerak lainnya dan kas. Kandidat kepala daerah terkaya berikutnya, Calon Gubernur Riau Syamsuar dengan harta Rp10.750.290.818. ASN meniti karir dari honor ini merupakan petahana menjabat Gubernur Riau periode 2018-2023.

Ketua Golkar Riau itu menghabiskan karir ASN di Kabupaten Bengkalis, sebelum Reformasi. Setelah Reformasi, Syamsuar menjadi Camat Siak, Wakil Bupati Siak 2006-2011, Bupati Siak 2011-2018, Gubernur Riau 2018-2023.

Harta Syamsuar Rp10.750.290.818 tersebut lebih banyak tanah dan bangunan mencapai 17 bidang atau persil. Kekayaan dimilikinya tersebut dominan berada di Kabupaten Siak, daerah yang selama puluhan tahun dihabiskannya untuk mengabdi.

Sementara itu, Calon Gubernur Riau berpasangan dengan SF Hariyanto, Abdul Wahid, memiliki kekayaan mencapai Rp4.806.046.730. Ketua PKB Riau itu melaporkannya saat menjabat sebagai Anggota DPR RI 2019-2024.

Abdul Wahid juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Riau selama 2 periode dari daerah pemilihan Indragiri Hilir (Inhil).

Sedangkan Calon Gubernur Riau diusung Partai Demokrat, PAN, dan Gerindra, Muhammad Nasir, hanya memiliki kekayaan Rp7.082.488.477.

Perinciannya tanah dan bangunan seluas 1.000 m2 senilai Rp2 miliar di Kota Pekanbaru. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 1.130 m2 dan 1.000 m2 senilai Rp4 miliar di Kota Pekanbaru.

Selain itu, kendaraan Toyota Land Cruiser Jeep senilai Rp700.000.000, Lexus RX 270 senilai Rp350.000.000.

Harta bergerak senilai Rp445.467.500 dan Kas dan setara kas senilai Rp613.108.783.

Anggota DPR RI selama 3 periode tersebut merupakan kerabat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi yang sempat menghebohkan Indonesia di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Nasir kini maju sebagai Cagub Riau usai kalah dan tak terpilih dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 silam. Walau tak terpilih, kedua anaknya, Muhammad Rahul dan Rohid, melenggang ke DPR RI dari Partai Gerindra.

Ia berpasangan dengan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, 2013-2023, Muhammad Wardan.

Wardan kini memiliki harta kekayaan Rp4.769.809.884. Perinciannya di antaranya 9 persil tanah senilai Rp 2,93 miliar tersebar di Pekanbaru dan Tembilahan, Inhil. Selainnya harta bergerak lainnya.

Sedangkan Cawagub Syamsuar, Mawardi Saleh, tak ada dilaporkan LHKPN ke KPK, karena selama ini menjalani profesi sebagai dosen di UIN Suska.

Komisioner KPU Provinsi Riau, Nahrawi mengatakan, LHKPN merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi bagi seluruh calon Pilkada saat mendaftar.

Laporan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat terkait calon-calon kepala daerah tersebut.

"Saat mendaftar, calon kepala daerah dan wakilnya harus menyiapkan berkas-berkas administrasi. Satu diantaranya adalah laporan LHKPN. Perlu saya jelaskan bahwa LHKPN itu adalah bukti pelaporannya, bukan terkait dengan harta yang dilaporkan," ujarnya, Jumat, 12 September 2024.(roc)