Ketua DPRD Kuansing, Adam kembali mengukir prestasi menggagalkan APBD P
Teluk Kuantan - Ketua DPRD Kuansing Adam berdalih untuk mencari pembenaran terkait gagalnya APBD-P tahun 2023 yang nyatanya mandek di tangan adam. Termasuk meminta surat pernyataan yang tidak memiliki urgensi. Pasalnya telah dilakukan penandatangan kesepakatan antara eksekutif dan legisltif.
Adam melalui kroninya anggota Banggar DPRD Kuansing Darmizar mengatakan tentang ketidakyakinannya terhadap postur anggaran yang diajukan eksekutif dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Dirinya menyentil dana Silpa Earmark 84 miliar apakah bisa digunakan untuk kegiatan umum sehingga mereka minta regulasi berupa surat pernyataan bahwa dana itu bisa digunakan untuk kegiatan bebas.
Nyatanya pernyataan Darmizar ini, sudah dijelaskan TAPD pada rapat banggar pembahasan KUPA-Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 sehingga adanya paripurna kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD dengan agenda Nota pengantar.
Setelah adanya kesepakatan lima fraksi menolak dilanjutkannya pembahasan antaranya Golkar, Nasdem, PKB, PKS dan PPP sehingga batalnya APBD-P disahkan karena sikap lima fraksi ini.
Dibeberkan Jefrinaldi, pada awal dimasukkannya KUA-PPAS pendapatan dari DBH sawit berdasarkan asumsi. Namun ketika itu DPRD mengembalikan ke TAPD di lakukan koreksi sesuai PMK 90 dan 91 terkait dengan DBH sawit 16, 9 miliar lebih dan sisa kurang salur 5,03 miliar lebih total 22 miliar lebih, waktu mengajukan DPRD keberatan karena PMK sudah keluar.
"Setelah itu kami masukkan revisi itu pendapatan itu lagi, tentu struktur APBD-P seluruhnya berubah, karena sumber pendapatan berubah. Kami dari TAPD mencari sumber lain yang memang ada di dalam dan sesuai regulasi. Contoh ada dana lain dari PMK 90 dan 91 terkait DBH sawit dengan sisa kekurangan salur. Ada namanya dana Silpa Earmark," terang Jefrinaldi, Minggu (1/10/2023).
Sisa Earmark ini kata Jefrinaldi dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak digunakan untuk yang lain. Jika sisa Earmark ini dipergunakan untuk kesehatan maka dibayarkan untuk kesehatan, jika sisa Earmark untuk infrastruktur maka penggunaannya untuk infrastruktur seperti jalan, jika untuk DAK reboisasi dialokasikan kesitu.
"Jadi program kegiatan yang peruntukkannya sesuai dengan sisa Earmark kita buatkan pendanaannya dari situ. Kita alihkan sumber dananya, secara otomatis dana bersisa dana bebas. Di dalam LHP BPK dipergunakan untuk menutupi tahun yang lalu APBD murni, 80 miliar itu sisa bebas dan tidak berkurang," jelasnya.
Dirancangan awal dimasukkan menyisir 34 miliar direvisi hanya 20 miliar. Sisa Earmak 32 miliar dimiliki untuk tunjangan profesi guru dan itu tidak dipakai. Yang dipergunakan adalah sisa Earmark kesehatan seperti BOK dan UHC intinya yang berbau dengan kesehatan itu yang menutupi.
Dengan perhitungan dan perincian alokasi yang suda ada bertemu sisa Earmark lebih kurang 80 miliar, itu yang dipergunakan untuk belanja pegawai dan segala macamnya termasuk membeli kenderaan penunjang guru, BPD, TKSK PKH maupun TPP P3K tidak digunakan dari dana yang lain.
"Jadi ini sudah dijelaskan pada saat pembahasan oleh TAPD. Sedikitpun pemerintah tidak niat mengelabui atau menipu maupun ketimpangan dalam penganggaran. Tentu kita juga berhati-hati dan tidak mau terjadi kesalahan dikemudian hari, kita bekerja berdasarkan hasil konsultasi bukan perasaan-perasaan. Semua kita serahkan hari itu, ada tentang PMK 167 tentang TDF ada tentang defidex semuanya kita serahkan," ungkap Jefrinaldi.
Terkait surat pernyataan yang diminta fraksi, Jefrinaldi membeberkan awalnya dalam pembahasan pimpinan waktu itu Ketua DPRD minta ada surat pernyataan untuk dituangkan dalam kesepakatan KUA-PPAS minta dilampirkan surat pernyataan.
Kemudian diminta kepada pemerintah daerah agar melaksanakan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi sesuai dengan regulasi yang ada contoh sisa Earmark, DBH dan itu semuanya terpenuhi.
"Karena kami tak punya beban, dan tidak ada niat menipu-nipu anggaran kami tuangkan itu, hanya pada malam itu yang hadir pimpinan DPRD Waka II Pak Juprizal, dan tidak minta surat pernyataan itu tentu tak kami lampirkan. Maka kami juga menyiapkan draf yang tidak perlu itu. Mungkin jika pimpinan yang lain minta pada waktu itu kami pun sudah siapkan. Tapi ketika nota kesepakatan sudah ditandatangani pernyataan apalagi yang diminta," tanya Jefrinaldi.
"Kami tidak pernah mengatakan tidak bersedia bahkan dari TAPD kami siapkan. Kami seluruhnya tanda tangan mulai dari Pak Sekda sampai Kasubag yang terlibat dalam TAPD menandatangani itu, kami meyakini bahwa sumber pendanaan sesuai regulasi," jelasnya.
"Kemudian dihari Sabtu kami datang ke ruang Ketua DPRD, Waktu itu Pak Ketua minta itu lagi, tentu kita tak bersedia lagi karena pernyataan apa yang mau diberikan karena nota kesepakatan telah ditandatangani. Jika diminta lagi pas pembahasan kan kita mundur lagi ke belakang," katanya
Kedatangan ketua TAPD dan tim ketika itu dalam rangka upaya percepatan pengesahan RAPBD mengingat waktu sudah semakin kasip.
Terkait polemik gagalnya APBD-P ini pemerhati sosial di Kuansing, yang enggan disebutkan namanya dalam menilai persoalan ini baginya cukup simpel, yang mengesahkan APBD-P ini katanya adalah DPRD dan mandek di lembaga tiga fungsi ini. Jika saja pembahasan dilanjutkan maka APBD-P akan disahkan saat itu.
"Tak perlu lah berdalih, karena masyarakat juga bisa menilai. Jika mereka beralasan akan ada persoalan dikemudian hari tentu pihak eksekutif juga lebih jeli soal itu. Pasti lah mereka juga tak mau tersandung masalah hukum. Jadi tak usah lagi berdalih mencari pembenaran, masyarakat pun sudah tau terhentinya APBD-P ini dimana," katanya.
Sikap yang dilakukan beberapa fraksi ini menurutnya akan jadi bumerang bagi partainya sendiri, karena sama saja pola politik bunuh diri, apalagi APBD-P ini berdekatan dengan masa Pileg masyarakat akan menandai partai yang menghalangi kepentingan masyarakat.
"Kita bisa uji nanti hasilnya, sebab ini bukan sekali, dan sudah kali keduanya. Tentu dugaannya ada unsur kesengajaan," kupasnya. (*)