PILIHAN +INDEKS
Lurah Tanjung Rhu Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan
RADARPEKANBARU.COM - Lurah Tanjung Rhu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dan tindak asusila. Sebelumnya, Lurah berinisial R itu dilaporkan ke pihak Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK yang ditemani oleh Kanit reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menjelaskan langkah penetapan status tersangka terhadap oknum R.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
"Perkembangan dari LP 144 VIII 2023 Polsek Limapuluh, dengan pelapor inisial MY dan terlapor yaitu R dengan TKP di kantor lurah Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh," terang pria yang akrab disapa Bagus, Jumat (8/9/2023).
"Dari penyidik Polsek Limapuluh menyatakan sudah cukup bukti, yaitu dua alat bukti dalam kasus ini (pelecehan dan tindak asusila) dan kita juga telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru tanggal 5 September 2023," lanjut Kapolsek Limapuluh.
Setelah melakukan prosedur yang diterangkannya, maka Bagus menginformasikan bahwa laporan tersebut dinyatakan naik sidik.
"Untuk saksi sudah diperiksa sebanyak lima orang ditambah tiga orang saksi ahli," katanya.
Untuk saksi ahli yang dimaksudkannya, Bagus juga menjelaskan pihak yang menjadi saksi tersebut. "Untuk saksi ahli berupa ahli psikologi untuk korban, ahli forensik yaitu visum labfor Polda Riau serta saksi ahli pidana untuk pasal yang kita sangkakan," papar Bagus.
"Terlapor pada hari ini, (Jumat) 8 September 2023 kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya melanjutkan.
Ia juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada tersangka R."Pasal yang kita kenakan adalah pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Bagus.
Untuk penahanan tersangka, Bagus mengatakan bahwa tersangka R langsung dilakukan penahanan. "Malam ini akan kita lakukan penahanan dan akan kita beritahu kepada pihak keluarga (tersangka)," ungkapnya.
Mengenai kabar yang beredar bahwa korban tersangka bukan hanya pelapor, Bagus menjelaskan akan melakukan pendalaman kasus.
"Akan kita dalami lagi dan kita kaji kembali dan untuk kelengkapan P21 kepada kejaksaan, akan kita lampirkan," tegas Bagus.
Untuk lamanya pemeriksaan, Bagus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan sejak pagi hari.
"Selama seharian full sejak jam 9 pagi sampai jam 5 sore kita periksa dan bagi teman-teman media yang sudah menunggu dari pagi, kami mohon maaf karena kita tadi melakukan tahapan-tahapan dan rapat dulu untuk memutuskan mengenai peningkatan status R," pungkas Bagus.
Untuk permintaan awak media yang ingin melihat langsung tersangka R, Leo yang menjabat sebagai Kanit Reskrim, menolak secara halus permintaan tersebut.***
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo SIK yang ditemani oleh Kanit reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menjelaskan langkah penetapan status tersangka terhadap oknum R.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
"Perkembangan dari LP 144 VIII 2023 Polsek Limapuluh, dengan pelapor inisial MY dan terlapor yaitu R dengan TKP di kantor lurah Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh," terang pria yang akrab disapa Bagus, Jumat (8/9/2023).
"Dari penyidik Polsek Limapuluh menyatakan sudah cukup bukti, yaitu dua alat bukti dalam kasus ini (pelecehan dan tindak asusila) dan kita juga telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru tanggal 5 September 2023," lanjut Kapolsek Limapuluh.
Setelah melakukan prosedur yang diterangkannya, maka Bagus menginformasikan bahwa laporan tersebut dinyatakan naik sidik.
"Untuk saksi sudah diperiksa sebanyak lima orang ditambah tiga orang saksi ahli," katanya.
Untuk saksi ahli yang dimaksudkannya, Bagus juga menjelaskan pihak yang menjadi saksi tersebut. "Untuk saksi ahli berupa ahli psikologi untuk korban, ahli forensik yaitu visum labfor Polda Riau serta saksi ahli pidana untuk pasal yang kita sangkakan," papar Bagus.
"Terlapor pada hari ini, (Jumat) 8 September 2023 kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tegasnya melanjutkan.
Ia juga memaparkan pasal yang dikenakan kepada tersangka R."Pasal yang kita kenakan adalah pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Bagus.
Untuk penahanan tersangka, Bagus mengatakan bahwa tersangka R langsung dilakukan penahanan. "Malam ini akan kita lakukan penahanan dan akan kita beritahu kepada pihak keluarga (tersangka)," ungkapnya.
Mengenai kabar yang beredar bahwa korban tersangka bukan hanya pelapor, Bagus menjelaskan akan melakukan pendalaman kasus.
"Akan kita dalami lagi dan kita kaji kembali dan untuk kelengkapan P21 kepada kejaksaan, akan kita lampirkan," tegas Bagus.
Untuk lamanya pemeriksaan, Bagus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan sejak pagi hari.
"Selama seharian full sejak jam 9 pagi sampai jam 5 sore kita periksa dan bagi teman-teman media yang sudah menunggu dari pagi, kami mohon maaf karena kita tadi melakukan tahapan-tahapan dan rapat dulu untuk memutuskan mengenai peningkatan status R," pungkas Bagus.
Untuk permintaan awak media yang ingin melihat langsung tersangka R, Leo yang menjabat sebagai Kanit Reskrim, menolak secara halus permintaan tersebut.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan
Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.
Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan
Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13
Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
RADARPEKANBARU.COM - Harga Minyakita di Pasar Selasa.
Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








