Jual Paket Sabu, 2 Kurir Dibekuk Polresta Pekanbaru
Kedua pelaku adalah A (53) seorang pengangguran dan E (41) yang sehari-hari mencari ikan. Keduanya silih berganti mengedarkan barang haram tersebut di Kota Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar disimpan kedua pelaku dalam tas depan di rumah pelaku A.
"Saat penangkapan, kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 236 paket siap edar," kata Kompol Manapar.
Kompol Manapar menyebut pelaku menjual barang haram tersebut seharga Rp 100 ribu per paket. Dari penjualan tersebut keduanya meraup untung hingga Rp 4,4 juta.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(roc)
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








