Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Kenapa Adukan KPU ke DKPP?
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai aduan Bawaslu aneh karena tidak menggunakan kewenangan lebih yang diberikan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Ray , Kamis (10/8).
Dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu berpotensi menemukan permasalahan.
"Sementara, mereka sendiri tidak menyatakan apakah penggunaan Silonnya melanggar aturan atau tidak," sambungnya menegaskan.
Jika ditemukan permasalahan, Ray menganggap semestinya Bawaslu memberikan tindakan tegas kepada KPU.
"Bawaslu bahkan berwenang menentukan satu tahapan dihentikan," tuturnya.
Oleh karena itu, akademisi Universitas IsIam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu memandang, seharusnya Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU menghentikan tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Seharusnya memerintahkan KPU untuk memperbaiki bahkan menghentikannya. Jadi pelaporan ini terlihat ambigu," demikian Ray menambahkan.(rml)
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.
H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak
RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .








