Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Kenapa Adukan KPU ke DKPP?
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai aduan Bawaslu aneh karena tidak menggunakan kewenangan lebih yang diberikan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Dengan semua kewenangan besar Bawaslu ini, agak mengherankan bila mereka melaporkan KPU ke DKPP karena soal Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Ray , Kamis (10/8).
Dia menjelaskan, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pemilu berpotensi menemukan permasalahan.
"Sementara, mereka sendiri tidak menyatakan apakah penggunaan Silonnya melanggar aturan atau tidak," sambungnya menegaskan.
Jika ditemukan permasalahan, Ray menganggap semestinya Bawaslu memberikan tindakan tegas kepada KPU.
"Bawaslu bahkan berwenang menentukan satu tahapan dihentikan," tuturnya.
Oleh karena itu, akademisi Universitas IsIam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu memandang, seharusnya Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU menghentikan tahapan pencalonan anggota legislatif.
"Seharusnya memerintahkan KPU untuk memperbaiki bahkan menghentikannya. Jadi pelaporan ini terlihat ambigu," demikian Ray menambahkan.(rml)
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.








