Pemerintah Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar di Pekanbaru
Barang bekas tersebut ditemukan di gudang di Kecamatan Bina Widya. Jumlah temuan mencapai 730 ball, yang diangkut menggunakan enam truk dengan nilai keseluruhan Rp10 miliar. Menurut keterangan pemilik gudang, barang-barang tersebut diperoleh dari suplier di Batam, dengan asal barang dari China.
Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa impor barang bekas dilarang di Indonesia. "Kita dilarang impor barang bekas. Boleh jualan barang bekas, yang nggak boleh itu impor barang bekasnya ya," tegas Mendag.
Meskipun impor barang bekas dilarang, ada beberapa pengecualian yang diizinkan sesuai aturan. Contohnya, kapal bekas dan pesawat tempur bekas. Namun, pengecualian ini tidak mencakup pakaian, sepatu, dan tas bekas seperti yang ditemukan dalam kasus ini.
Setelah pemusnahan barang bekas impor ini, pihak berwenang akan melanjutkan dengan tindakan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini. (grc)
Polisi Lalu Lintas di Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos
RADARPEKANBARU.COM - Menyambut Hari Bhayangkara ke-8.
Plt Gubri Serahkan Data Tunggakan Pajak, Rp20,7 Miliar Jadi Bidikan Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pendaftar Jalur Domisili SPMB SMPN Pekanbaru Lampaui Kuota
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftar jalur domisili mendom.
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - .








