Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan
Menurut mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, selama pengajuan banding, tahapan Pemilu tidak boleh berhenti, terus jalan.
"Itu banding, boleh saja dilaksanakan. Tapi tahapan Pemilu atau proses Pemilu terus dijalankan sebagaimana biasa," kata Fuad, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).
Ditekankan juga, KPU harus menyelesaikan tahapan Pemilu yang sudah hampir separuh jalan, dan meminta tidak perlu menghabiskan waktu dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus.
"Dengan kata lain, abaikan saja putusan PN, menunda Pemilu itu bukan kewenangan PN, dalam hal ini PN Jakpus. Lebih-lebih yang menggugat (Partai Prima) belum peserta Pemilu," katanya.
Dia juga menambahkan, keputusan majelis hakim PN Jakpus merupakan keputusan tidak benar, karena memang bukan wewenangnya memerintahkan KPU menunda Pemilu.
"Itu putusan yang jelas-jelas ngawur, abaikan saja. Komisi Yudisial silakan memeriksa hakimnya," tutupnya.(rml)
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
RADARPEKANBARU.COM - .
Kebanggaan Bagi Negeri Istana, Anak Siak Ukir Sejarah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
Radarpekanbaru – Prestasi membanggakan kembali dit.
Festival Seni Budaya Melayu Riau Perkuat Pewarisan Tradisi di Negeri Istana
Radarpekanbaru – Alunan kompang, syair Melay.
Polemik Dugaan Ijazah Palsu Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi
RADARPEKANBARU.COM - Dibandingkan tim kuasa h.








