Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan
Menurut mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, selama pengajuan banding, tahapan Pemilu tidak boleh berhenti, terus jalan.
"Itu banding, boleh saja dilaksanakan. Tapi tahapan Pemilu atau proses Pemilu terus dijalankan sebagaimana biasa," kata Fuad, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).
Ditekankan juga, KPU harus menyelesaikan tahapan Pemilu yang sudah hampir separuh jalan, dan meminta tidak perlu menghabiskan waktu dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus.
"Dengan kata lain, abaikan saja putusan PN, menunda Pemilu itu bukan kewenangan PN, dalam hal ini PN Jakpus. Lebih-lebih yang menggugat (Partai Prima) belum peserta Pemilu," katanya.
Dia juga menambahkan, keputusan majelis hakim PN Jakpus merupakan keputusan tidak benar, karena memang bukan wewenangnya memerintahkan KPU menunda Pemilu.
"Itu putusan yang jelas-jelas ngawur, abaikan saja. Komisi Yudisial silakan memeriksa hakimnya," tutupnya.(rml)
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
RADARPEKANBARU.COM - .
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.








