Banding Boleh Saja, Tahapan Pemilu Harus Terus Jalan
Menurut mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, selama pengajuan banding, tahapan Pemilu tidak boleh berhenti, terus jalan.
"Itu banding, boleh saja dilaksanakan. Tapi tahapan Pemilu atau proses Pemilu terus dijalankan sebagaimana biasa," kata Fuad, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).
Ditekankan juga, KPU harus menyelesaikan tahapan Pemilu yang sudah hampir separuh jalan, dan meminta tidak perlu menghabiskan waktu dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus.
"Dengan kata lain, abaikan saja putusan PN, menunda Pemilu itu bukan kewenangan PN, dalam hal ini PN Jakpus. Lebih-lebih yang menggugat (Partai Prima) belum peserta Pemilu," katanya.
Dia juga menambahkan, keputusan majelis hakim PN Jakpus merupakan keputusan tidak benar, karena memang bukan wewenangnya memerintahkan KPU menunda Pemilu.
"Itu putusan yang jelas-jelas ngawur, abaikan saja. Komisi Yudisial silakan memeriksa hakimnya," tutupnya.(rml)
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.








