• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3599 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3585 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3558 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3638 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3573 Kali

  • Home
  • Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari ini

Redaksi Radarpku

Senin, 13 Februari 2023 09:06:22 WIB
Cetak
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari ini
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua mejalis.

Dua hakim anggota dalam sidang tersebut, masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09:30 WIB. “Sidang pembacaan putusan akan dilakukan bergantian. Nanti hakim yang menentukan untuk membacakan (putusan) pertama untuk yang mana, untuk terdakwa FS atau terdakwa PC,” kata Djuyamto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Djuyamto, menjelaskan, persiapan sidang pembacaan sudah dilakukan sehari sebelumnya. “Mulai dari persiapan keamanan, sampai pada sterilisasi ruang sidang, dan pengadilan,” kata Djuyamto.

Pada Ahad (12/2/2023) sterilisasi ruang sidang dan pengadilan mengandalkan tim Gegana Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak ada benda-benda yang berbahaya ada di lingkungan pengadilan saat sidang vonis digelar. Adapun pengamanan, kata Djuyamto, PN Jaksel berkordinasi dengan Polres Jaksel untuk penerjunan personil keamanan.

Ia mengatakan, ada sekitar 170-an personel yang akan dikerahkan untuk memastikan sidang vonis berjalan aman dan tertib. Jumlah personel tersebut kata Djuyamto belum termasuk tim pengamanan dalam dari pengadilan. Adapun saat persidangan, kata Djuyamto, pengadilan akan membatasi ruang sidang. Karena terbatas hanya untuk sekitar 50-an pengunjung. Kata dia, pengadilan memberikan akses pemantauan sidang melalui layar monitor yang disediakan di sejumlah titik di kawasan pengadilan.

Terkait sidang Sambo dan Putri hari ini, jaksa sebelumnya menuntut pasangan suami isteri itu dengan hukuman berbeda. Keduanya didaka dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebaga aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu.

Sementara Putri dituntut ringan hanya 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut karena jaksa beralasan tak menemukan bukti atas keterlibatan langsung Putri dalam pembunuhan tersebut. Namun dalam tuntutan jaksa disebutkan peran Putri sebagai terdakwa yang melakukan perbuatan turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain dua terdakwa tersebut, pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim juga akan membacakan vonis atas dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga menuntut masing-masing selama 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim akan membacakan vonis pada Rabu (15/2/2023). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J dengan hukuman 12 tahun penjara.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com