• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2146 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4487 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4504 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4462 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4570 Kali

  • Home
  • Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari ini

Redaksi Radarpku

Senin, 13 Februari 2023 09:06:22 WIB
Cetak
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari ini
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua mejalis.

Dua hakim anggota dalam sidang tersebut, masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09:30 WIB. “Sidang pembacaan putusan akan dilakukan bergantian. Nanti hakim yang menentukan untuk membacakan (putusan) pertama untuk yang mana, untuk terdakwa FS atau terdakwa PC,” kata Djuyamto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Djuyamto, menjelaskan, persiapan sidang pembacaan sudah dilakukan sehari sebelumnya. “Mulai dari persiapan keamanan, sampai pada sterilisasi ruang sidang, dan pengadilan,” kata Djuyamto.

Pada Ahad (12/2/2023) sterilisasi ruang sidang dan pengadilan mengandalkan tim Gegana Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak ada benda-benda yang berbahaya ada di lingkungan pengadilan saat sidang vonis digelar. Adapun pengamanan, kata Djuyamto, PN Jaksel berkordinasi dengan Polres Jaksel untuk penerjunan personil keamanan.

Ia mengatakan, ada sekitar 170-an personel yang akan dikerahkan untuk memastikan sidang vonis berjalan aman dan tertib. Jumlah personel tersebut kata Djuyamto belum termasuk tim pengamanan dalam dari pengadilan. Adapun saat persidangan, kata Djuyamto, pengadilan akan membatasi ruang sidang. Karena terbatas hanya untuk sekitar 50-an pengunjung. Kata dia, pengadilan memberikan akses pemantauan sidang melalui layar monitor yang disediakan di sejumlah titik di kawasan pengadilan.

Terkait sidang Sambo dan Putri hari ini, jaksa sebelumnya menuntut pasangan suami isteri itu dengan hukuman berbeda. Keduanya didaka dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebaga aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu.

Sementara Putri dituntut ringan hanya 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut karena jaksa beralasan tak menemukan bukti atas keterlibatan langsung Putri dalam pembunuhan tersebut. Namun dalam tuntutan jaksa disebutkan peran Putri sebagai terdakwa yang melakukan perbuatan turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain dua terdakwa tersebut, pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim juga akan membacakan vonis atas dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga menuntut masing-masing selama 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim akan membacakan vonis pada Rabu (15/2/2023). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J dengan hukuman 12 tahun penjara.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
08 Oktober 2026
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
  • 3 Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
  • 4 Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
  • 5 PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
  • 6 Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
  • 7 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com