Bolehkah Muslim Menggunakan Krim Pencerah Kulit?

Jumat, 03 Februari 2023

RADARPEKANBARU.COM - Rasa tidak puas dengan warna kulit asli seringkali menjadi penyakit psikologis dan biasanya merupakan tanda dari rasa rendah diri. Nabi Muhammad SAW mengajarkan tidak ada orang kulit putih yang memiliki keunggulan atas orang kulit hitam, atau sebaliknya.

Di sisi lain, industri kecantikan juga kerap memberi pengaruh kepada masyarakat untuk lebih menyukai bentuk dan warna tubuh tertentu. Terlebih di era paparan informasi berlangsung selama 24 jam, tidak ada yang kebal dari pengaruh budaya yang sedang terjadi.

Dalam sebuah artikel di About Islam, Presiden Universitas Islam California Sheikh Mustafa Umar menyebut penting untuk mencoba membatasi, bahkan membalikkan, efek yang terjadi pada diri sendiri sebanyak mungkin.

Adapun penggunaan krim pencerah kulit sebagai metode kecantikan disebut boleh saja digunakan. Hal ini karena tujuannya yang tidak benar-benar mengubah atau memutilasi tubuh, seperti yang dilakukan oleh tato atau operasi kosmetik.

Meski demikian, ia menyebut jika krim ini digunakan untuk menipu orang lain tentang warna asli kulit, seperti calon pasangan, maka hukumnya haram. Selain itu, jika krim itu ternyata mengandung bahaya bagi tubuh, maka krim tersebut juga tidak disukai atau dilarang digunakan, tergantung pada jumlah kerusakan yang ditimbulkan.

Abdullah ibn Mas'ud berkata: “Kutukan Allah ada pada wanita yang membuat atau memakai tato dan mereka yang membuat celah di antara gigi mereka secara artifisial untuk mempercantik diri. Mereka sedemikian rupa sehingga mengubah sifat dan fitur yang diciptakan oleh Allah. Utusan Allah juga mengutuk wanita seperti itu.” (Al-Bukhari dan Muslim)(rep)