Alasan Mengapa Sholat Berjamaah Lebih Utama Dibanding Sholat Sendiri Menurut Imam Syafii

Kamis, 02 Februari 2023

RADARPEKANBARU.COM - Sholat jamaah memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan dengan sholat sendirian. Imam Syafii menjabarkan keutamaan tersebut lengkap dengan dalil-dalil rujukannya.

Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii mengatakan bahwa terdapat sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Shalatul-jamaa'ati tufdhilu shalatal-faddi bisab'in wa ‘isyrina darajatan.” Yang artinya, “Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.”

Dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW juga bersabda tentang keutamaan sholat berjamah sebagai berikut:

“Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat seorang dari kalian sendirian, sebanyak 25 bagian.” Kemudian Imam Syafii berkata sebagai berikut:

“Tiga orang atau lebih, jika seorang dari mereka mengimami mereka, maka itu adalah jamaah. Saya berharap kalau ada dua orang lalu yang seorang mengimami seorang yang lain, maka itu juga jamaah. Saya tidak suka bagi siapapun untuk meninggalkan sholat jamaah, meskipun seseorang melakukan sholat berjamaah itu bersama istri-istrinya, budaknya, ibunya, atau anak-anaknya, di rumahnya sendiri.”

Yang membuat Imam Syafii mengatakan bahwa seseorang dilarang dilakukan sendirian ketika dia sanggup melaksanakan sholat berjamaah adalah karena Rasulullah menyatakan, “Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian”. Beliau sama sekali tidak mengatakan bahwa sholat sendirian tidak sah.

Selain itu, menurut Imam Syafii, ketika beberapa orang terlewat sholat berjamaah, maka hendaklah mereka dengan ilmu masing-masing melakukan sholat sendiri-sendiri. Meski mereka sanggup melaksanakan sholat berjamaah.

Begitu pula ketika suatu kaum terlewat sholat berjamaah ketika mereka mendatangi sebuah masjid. Maka hendaknya mereka melakukan sholat sendiri-sendiri, meski mereka dapat melaksanakan sholat secara berjamaah di masjid itu.

Mereka lebih baik melakukan sholat sendiri-sendiri, karena mereka memakruhkan terjadinya dua sholat berjamaah di satu masjid. Tetapi dibolehkan bagi mereka seandainya mereka keluar dari masjid itu, kemudian mereka melakukan sholat berjamaah di tempat itu.(rep)