• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2160 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4501 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4521 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4476 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4584 Kali

  • Home
  • Riau

PTUN Perintahkan Penutupan 66 Sumur Minyak di Riau

Redaksi Radarpku

Rabu, 11 Januari 2023 09:40:43 WIB
Cetak
PTUN Perintahkan Penutupan 66 Sumur Minyak di Riau

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 66 sumur minyak dan gas bumi di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, Riau, diperintahkan ditutup. Pasalnya, sumur minyak yang saat ini dikelola PT Bumi Siak Pusako itu berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam.

Perintah penutupan puluhan sumur migas berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Selain penutupan, juga diperintahkan dilakukan penyegelan dan pemasangan plang hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, putusan ini dibacakan pada Senin (9/1) kemarin. Dikatakan Erick, Penggugat dalam perkara ini adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. Sementara pihak Tergugat I adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Tergugat II  adalah KLHK, dan Tergugat III PT Bumi Siak Pusako sebagai perusahaan pengebor minyak.

"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," ujar Erick, Selasa (10/1).

Terhadap putusan ini, para Tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan ini atau melakukan banding ke pengadilan tingkat berikutnya. "Sampai hari ini belum ada informasi apakah para tergugat melakukan banding," kata Erick.

Erick menjelaskan, hakim tidak memberikan perintah untuk membongkar 66 sumur minyak tersebut. Hakim memerintahkan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara ketat agar sumur minyak di kawasan taman nasional itu dikelola lebih baik.

"Dengan demikian (sumur minyak dan gas bumi) tidak mengganggu satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi," jelas Erick.

Erick menyebutkan, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh Tergugat berdasarkan putusan PTUN. Pasalnya ada perintah penyegelan.

"Sampai mereka (para Tergugat) melakukan pengelolaan lingkungan hidup atau sepanjang tidak dikelola dengan baik lingkungan hidupnya ya ditutup dulu," tegas dia.

Erick menjelaskan, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi sangat berbeda dengan kawasan umum. Baik secara analisis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan.

Apalagi hingga kini, lanjut Erick, belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi. Oleh karena itu, ada perintah hakim kepada KLHK sebagai Tergugat II membuat pedoman pengeboran di kawasan konservasi.

Selain itu, berdasarkan putusan PTUN Nomor : 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para Tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.

Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan KLHK sebagai Tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, majelis hakim menghukum para Tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700,-.

Diketahui, Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan sehingga berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara.(rmc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

Riau

4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:22:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot.

Riau

3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:24:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tiga pesawat yang menuju Bandar.

Riau

Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:08:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas (hotspot) di.

Riau

Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:36:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dua mantan Sekretaris Daerah (S.

Riau

BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak

Rabu, 07 Oktober 2026 - 13:05:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebaran titik panas (hotspot.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
09 Oktober 2026
Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
09 Oktober 2026
Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
09 Oktober 2026
400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
09 Oktober 2026
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
  • 2 4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
  • 3 Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
  • 4 Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
  • 5 400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
  • 6 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 7 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com