• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2161 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4502 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4522 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4477 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4585 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Mengqadha Waktu Sholat yang Ditinggal dengan Sengaja?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 24 Desember 2022 08:36:26 WIB
Cetak
Bolehkah Mengqadha Waktu Sholat yang Ditinggal dengan Sengaja?

RADARPEKANBARU.COM - Mengqadha sholat artinya mengerjakan ibadah sholat fardhu yang telah terlewat waktunya dan belum sempat dilaksanakan. Salah satu contoh yang biasa kita temukan adalah ketika bepergian jauh sehingga harus menggabungkan waktu sholat yang akan dilakukan dengan waktu sholat yang sudah tertinggal.

Para ulama sepakat jika seseorang meninggalkan sholat karena udzur syari’at, ia harus mengubah sholatnya meskipun waktunya telah berlalu. Namun apabila kita meninggalkannya secara sengaja, masih wajibkah untuk tetap dilaksanakan?

Perbedaan pendapat tersebut bermula dari perbedaan pandangan tentang apakah orang yang sengaja meninggalkan sholat itu kafir atau tidak. Jumhur ulama dari empat mazhab sepakat seorang Muslim yang dengan sengaja melewatkan sholat lima waktu melakukan dosa besar, tetapi status ini tidak berlaku untuk orang-orang kafir. Akibatnya, ia harus terus mengganti sholatnya.

Di dalam buku Qadha’ Shalat yang Terlewat Haruskah? karangan Ahmad Sarwat disebutkan, sementara sebagian ulama meyakini bahwa seorang Muslim yang meninggalkan sholat fardhu tanpa alasan syar'i menjadi murtad dan kafir, sebagian lainnya tidak setuju. Akibatnya, tidak ada kewajiban syariat baginya untuk sholat.

Bahkan jika sholat dilakukan, hukumnya tidak dapat dilaksanakan karena sholat hanya dilakukan jika pelakunya adalah seorang Muslim. Akibatnya, jika seseorang dengan status kafir meninggalkan sholat lima waktu, tidak ada tanggung jawab untuk menggantinya.

Jumhur ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, wajib mengganti sholatnya dengan sholat qadha'. Beberapa ulama, seperti Ibn Hazm, dan banyak tokoh saat ini, percaya seorang Muslim yang dengan sengaja melewatkan sholat fardhu melanggar hukum orang-orang kafir. Tidak ada tanggung jawab mengganti sholat yang hilang karena statusnya yang kafir.

Di dalam kitab Al-Muhalla bi Atsar karangan Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy, orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, maka statusnya kafir. Dan karena statusnya kafir, orang tersebut tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkannya secara sengaja.

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi (SAW) bersabda:  

“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah sholat. Maka siapa saja yang meninggalkan sholat, sungguh ia telah kafir.” [HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadis ini hasan Shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih].(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
09 Oktober 2026
Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
09 Oktober 2026
Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
09 Oktober 2026
400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
09 Oktober 2026
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
  • 2 4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
  • 3 Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
  • 4 Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
  • 5 400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
  • 6 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 7 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com