• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2171 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4512 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4531 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4486 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4595 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Wanita Karier Berdandan, Apa Batasannya Menurut Syariat Islam?

Redaksi Radarpku

Senin, 14 November 2022 10:08:20 WIB
Cetak
Bolehkah Wanita Karier Berdandan, Apa Batasannya Menurut Syariat Islam?

RADARPEKANBARU.COM - Berhias bagi perempuan mempunyai batasan yang sangat ketat. Apalagi bila berhiasnya untuk agar orang lain melihatnya. Apakah wanita yang telah bersuami dan memiliki karier di luar boleh berhias diri atau berdandan saat bekerja? Bagaimana pandangan Islam terhadap hal tersebut? 

Pakar fikih, KH Mahbub Ma'afi Ramdlan, menjelaskan perkara berhias atau berdandan bagi perempuan yang memiliki karier atau pekerjaan di luar rumahnya itu terkait dengan aurat perempuan. 

Pada dasarnya, tidak ada masalah soal berhias karena wanita memang senang berhias dan ini kodratnya mereka. 

Islam adalah agama yang memperhatikan keindahan dan kebersihan. Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menjadi hamba Allah SWT yang memperhatikan keindahan dan kebersihan. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda: 

 "Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Mahaindah dan menyukai hal yang indah.”

"Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Allah SWT sebenarnya menyukai hamba-Nya yang bisa menjaga diri dengan merawat dirinya dan menjaga kebersihan. Termasuk dalam hal ini perempuan dengan mempercantik dirinya, apalagi untuk kepentingan ibadah," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU ini. 

Berdasarkan hal tersebut, perempuan boleh melakukannya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan syariat. Misalnya, dalam berhias tidak menampakkan aurat dan tidak berpakaian dengan yang ketat atau transparan. 

Islam sangat memperhatikan perlindungan kepada perempuan dengan memerintahkan mereka untuk menutup aurat. Persoalannya kemudian adalah mengenai batasan aurat karena terdapat perbedaan pandangan ulama.

Salah satu bagian nash yang diperselisihkan penafsirannya oleh para ulama adalah frasa dalam surah an-Nur ayat 31: 

.. dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat ...."

Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai maksud dari "apa yang biasa terlihat".

Misalnya, menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud "apa yang biasa terlihat" adalah wajah, kedua telapak tangan, dan cincin. 

Pendapat itu senada dengan pandangan yang diriwayatkan Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Said bin Jubair, Abi asy- Sya'tsa, adl-Dlahhak, Ibrahim an-Nakha'i, dan selainnya. Demikian pula yang dikemukakan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Kiai Mahbub memaparkan, pandangan Ibnu Abbas dan para ulama yang mengikutinya pada kenyataannya menjadi pandangan mayoritas ulama, yaitu wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam kitab Adhwa' al-Bayan Fi Idhah al-Qur'an bi al-Qur'an.

Meski wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat, sebisa mungkin bagi pria harus menghindari memperhatikannya karena dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah. Hal itu sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathaliba karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, "Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat sebab adanya kebutuhan untuk menampakkannya.

Hanya saja, diharamkan memperhatikan keduanya karena menjadi sumber fitnah." Kiai Mahbub juga mengingatkan untuk tidak menghakimi niat orang lain, dalam hal ini menuding seorang perempuan bersolek untuk mencari perhatian pria yang bukan mahramnya.

Dalam konteks fikih, tidak ada yang mengetahui niat perempuan tersebut dalam berdandan karena niat terletak di dalam hati. "Kalaupun niatnya pamer atau untuk menarik perhatian banyak orang, ya, tidak boleh dan dia tidak akan mendapatkan kebaikan. Tetapi, kita tidak bisa menghukumi mereka," paparnya  (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:32:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.

Dakwatuna

Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:51:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
09 Oktober 2026
Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
09 Oktober 2026
Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
09 Oktober 2026
400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
09 Oktober 2026
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
  • 2 Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
  • 3 4.127 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Terbanyak Muncul di Sumsel
  • 4 Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?
  • 5 Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
  • 6 400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan
  • 7 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com