• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2634 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2575 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2601 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2576 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2576 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Apa Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah?

Redaksi Radarpku

Sabtu, 12 November 2022 09:03:03 WIB
Cetak
Apa Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah?

RADARPEKANBARU.COM - Bulu atau rambut yang ada di tubuh manusia, terkait boleh tidaknya dipotong, dicabut atau dicukur dapat dikategorikan sebagai berikut. Pertama, bulu atau rambut yang dianjurkan untuk dicukur, dipotong, atau dicabut, yaitu kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.

Dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan: "Ada lima macam sunnah fithriyyah, yaitu khitan mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak" (HR Al Bukhari Muslim dan lain-lain dari Abu Hurairah).  Kedua, bulu atau rambut yang dilarang untuk dicukur, yaitu bulu alis dan jenggot.

"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan yang minta dicukur alisnya" (HR Al Bukhari Muslim, dan lain-lain, dari Abdullah bin Mas'ud). Dan, "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot" (HR Al Bukhari Muslim, dan lain-lain dari Abdullah bin Umar).

Bulu atau rambut yang wajib dipotong atau dicukur ketika menunaikan ibadah umroh atau haji adalah rambut kepala ketika tahallul. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Abdullah Bin Mas'ud bahwa Rasulullah mencukur gundul rambut beliau dan sebagian sahabat juga mencukur gundul.

Sahabat yang lain hanya memangkasnya. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya" (doa ini diulang tiga kali). Kemudian, beliau berdoa (sekali): "Dan orang-orang yang hanya memendekkannya" (HR Muslim).

Keempat, bulu atau rambut yang tidak disebutkan larangan dan tidak pula disebutkan perintah untuk mencabut atau mencukurnya, yaitu bulu kaki, bulu tangan, dan bulu dada. Ini yang menjadi perselisihan para ulama fikih, apakah hukum asalnya boleh atau hukum asalnya tidak diperbolehkan.

KH Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan sebagian fuqaha mengatakan hukum asalnya boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya. Jadi, mencabut atau mencukur bulu di tangan dan kaki bagi Muslimah atau mencukur bulu dada bagi laki-laki yang berbulu itu diperbolehkan.

Mengingat hal ini adalah wilayah muamalah, kemasyarakatan dan bukan peribadatan, maka memilih pendapat yang lebih ringan tentu baik. Memilih pendapat yang memperbolehkan tentu lebih memudahkan

Namun, sebagian fuqaha mengatakan mencabut atau mencukur bulu di tangan dan kaki bagi Muslimah atau mencukur bulu dada bagi laki-laki tidak diperbolehkan karena Allah telah menciptakan seseorang dengan kondisi demikian. Diciptakannya seseorang dengan bulu di tangan, di betis, dan ada juga lelaki yang berbulu di dadanya, dan Allah melarang kita mengubah ciptaan-Nya, (setan) berkata dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya (an Nisa: 119)).

Artinya, mengubah ciptaan Allah adalah perintah setan, perbuatan yang menuruti godaan setan, yang tentu diharamkan. Pendapat ini tampaknya lebih berhati-hati lebih aman dan lebih memungkinkan untuk terhindar dari perselisihan.

Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: al khuruj minal khilafi mustahabbun (menghindari perbedaan pendapat itu amat disukai). Karena tumbuhnya bulu di dada, demikian pula adanya bulu di tangan dan betis adalah sesuatu yang normal bukan aib atau cacat, maka harus dibiarkan, tidak boleh dicukur atau dicabut. Tetapi, kalau tumbuh tidak normal sehingga menjadi aib, misalnya bulu kaki dan tangan tumbuh terlalu lebat maka boleh dihilangkan. Wallahualam.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.

Dakwatuna

Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah di Tanah Suci telah meny.

Dakwatuna

Kedisiplinan Dinilai Kunci Jaga Kemabruran Usai Berhaji

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:05:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jamaah.

Dakwatuna

Mengenal 3 Jenis Hijrah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:00:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hijrah bermakna 'pindah'.

Dakwatuna

Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain

Senin, 15 Juni 2026 - 08:42:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Umat Nabi Muhammad Menjadi Saksi bagi Umat Nabi Nuh di Hari Kiamat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:26:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com