• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3601 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3588 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3560 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3642 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3575 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis IG,

Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 November 2022 16:03:55 WIB
Cetak
Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak
Chandra Yoga : Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Tak Boleh Diabaikan Terutama Anak Anak

PELALAWAN-Polres Pelalawan menggelar proses rekonstruksi pembunuhan sadis terkait temuan mayat ( IG) terikat dibungkus karung di parit Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau. Lima tersangka pelaku, terdiri dari 3 anak dibawah umur yaitu  :  (RZ) 14 tahun , (RD ) 14 tahun , (RP ) 13  tahun , (YL ) 36 tahun dan  ( EV ) 22 tahun. Rekonstruksi dilakukan, Rabu (09/11/2022) sekitar 11.30 wib  di salah satu rumah di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci Kota yang menjadi TKP Pembunuhan.

Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka berharap rekonstruksi  akan membuat terang perkara. Dan masing - masing peran dari pelaku - pelaku menjadi terungkap. " Kami selaku penasehat hukum tersangka berharap pada proses rekonstruksi membuat terangnya perkara. Dan peran masing masing pelaku akan terungkap," ungkap Chandra Yoga kepada wartawan.

Chandra Yoga mengatakan selaku penasehat hukum atau pengacara dari tersangka melakukan upaya perlindungan hukum bagi tersangka  yang memiliki hak hak yang diatur undang undang yang tak boleh diabaikan. 

" Upaya perlindungan hukum kepada tersangka dalam proses penyidikan sesuai perundang undangan. Para tersangka  memiliki  hak- haknya yang harus diakui dan dihormati oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik kepolisian Polres Pelalawan maupun setiap personilnya. Maka hak-hak tersangka tidak boleh diabaikan," beber pengacara muda energik itu.

Candra menyebut bahwa dari lima yang ditetapkan tersangka pelaku, tiga diantara anak anak. "Ada diduga dan 3 tersangka pelaku berstatus anak anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun tergolong usia anak sehingga berhak diberi perlindungan atas hak-hak yang mesti didapatkannya, " sebutnya.

Menurut Candra, pada intinya anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anak-anak yang kurang perhatian dan pembiaran dari orang tua sehingga terjadi kejadian seperti itu. "Bahwa anak terlibat kasus karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum.
Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa," tukasnya.

Dijelaskannya saat rekonstruksi tersebut tersangka anak selain dalam pendampingannya juga mendapatkan pendampingan dari Bapas, Peksos dan dari pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ).

"Kita berharap apapun yang mereka lakukan dalam perkara ini mereka wajib untuk mempertanggungjawabkannya. Namun perlindungan hukum atas hak-hak anak yang mesti didapatkannya," sebut alumni .

Sebagai penasehat hukum terhadap lima orang tersangka yang terdiri tiga orang diantaranya adalah anak-anak tetap akan memperjuangkan hak-hak mereka terutama tiga orang anak tersebut. "Peran tiga anak ini kan hanya ikut ikut membantu.  Tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban (IG). Namun disangka bersama sama," cakap Chandra.

Terkait hasil tes urin yang menyatakan bahwa empat tersangka positif narkoba. "Memang benar dan tidak kita pungkiri. Mereka ini adalah pengguna aktif," tambahnya.

Chandra menjelaskan motif utama dari pembunuhan terhadap korban adalah karena adanya dendam oleh salah satu pelaku dewasa berinisial (YL). "Jadi terhadap peran yang sudah disampaikan ini menjadi bahan bagi saya selaku penasehat hukum untuk membela hak-hak nya. Kita harapkan kepada pelaku untuk selalu kooperatif kepada penyidik selebihnya kita serahkan kepada kasat reskrim polres Pelalawan," tutup Chandra. ****


Sumber : Rls/Aprianto /  Editor : Indra Jaya
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com