• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2831 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2786 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2773 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2773 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Menghalalkan Mantan Istri dengan Nikah Muhallil, Sahkah?

Redaksi Radarpku

Selasa, 25 Oktober 2022 08:51:54 WIB
Cetak
Menghalalkan Mantan Istri dengan Nikah Muhallil, Sahkah?

RADARPEKANBARU.COM - Nikah muhallil atau pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak ba'in memiliki konsekuensi hukum syariat. Talak ba'in adalah talak yang tidak memberi hak rujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya.

Sejumlah ulama Islam, termasuk Imam Syafii memberikan pandangannya terkait nikah muhallil tersebut. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid mengutip pernyataan Imam Syafii dan imam-imam madzhab lainnya terkait nikah muhallil.

Menurut Imam Malik, hukum nikah muhallil adalah batal. Namun demikian, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii, hukum nikah muhallil adalah sah. 

Adapun demikian menurut sebagian besar ulama, nikah muhallil adalah haram dan batal. Di antara mereka adalah Al-Hasan, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Imam Malik, Al-LAits, Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak. Contoh nikah muhallil misalnya dengan mengatakan, "Aku nikahkan kamu dengannya sampai ia digauli,". 

Atau dengan mensyaratkan, "Jika ia sudah halal, maka pernikahan kalian batal,". Atau dengan mengatakan, "Jika ia sudah halal untuk mantan suaminya, maka ceraikan ia,". Menurut pendapat yang dikutip dari Imam Abu Hanifah, nikahnya nikah muhallil sah namun syaratnya batal. 

Sedangkan menurut Imam Syafii, untuk contoh perkataan yang pertama tadi hukumnya tidak sah. Dan untuk contoh perkataan yang kedua dan yang ketiga ada dua versi pendapat. Di antara yang membolehkan nikah tahlil (menyewa laki-laki atau wanita untuk menikahi mantan suami atau istri terdahulu yang telah dicerai agar bisa hidup bersama) tanpa syarat adalah Abu Tsaur, beberapa ulama Hanafi, Al-Muayyad Billah, dan ulama-ulama besar madzhab Al-Hadi. Kata mereka, hadis-hadis yang melarang tadi kalau memang ada syarat bahwa itu adalah nikah tahlil. 

Sedangkan menurut Ibnu Al-Qayyim tentang nikah muhallil (yang dimintai menikah dengan mantan suami untuk menghalalkannya lagi dengan istrinya yang sekarang yang dulunya telah bercerai dengannya), kemudian ia suka padanya sehingga tetap mempertahankannya sebagai istri, maka hal demikian tidak apa-apa alias diperbolehkan. 

Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang nikah muhallil ini disebabkan oleh pengertian sabda Rasulullah SAW, "Allah SWT melaknati orang yang nikah muhallil... ". Ulama-ulama yang mengartikan bahwa akibat laknat hanya akan berdosa, mereka mengatakan bahwa nikah muhallil itu sah. Sementara ulama-ulama yang mengartikan laknat tersebut adalah batalnya akad nikah karena disamakan dengan larangan yang menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang, mereka mengatakan bahwa nikah muhallil itu tidak sah. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

Dakwatuna

Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Manusia terus mencari kebahagia.

Dakwatuna

Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Bersegera dalam Kebaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:17:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam kehidupan yang serba cepa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com