• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3601 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3589 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3562 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3646 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3577 Kali

  • Home
  • Riau

Rugikan Negara Rp3 Miliar, Pengemplang Pajak di Riau Dipenjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 07 Oktober 2022 10:15:40 WIB
Cetak
Rugikan Negara Rp3 Miliar, Pengemplang Pajak di Riau Dipenjara

RADARPEKANBARU.COM - Seorang pengusaha di Riau dijebloskan ke penjara. Pria berinisial AN alias HW diduga melakukan penggelapan pajak, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 miliar.

 

AH selaku Direktur CV AMJ merangkap sebagai pemilik CV KSS di Kabupaten Pelalawan. Kedua perusahaan tersebut bergerak dalam pembelian tandan buah segar (TBS) sawit. 

 

Perkara itu sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Provinsi Riau. AH diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

 

"Tersangka membeli TBS dan melakukan pemungutan PPN, tapi tidak disetorkan ke kas negara," ujar Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidik Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10) petang.

Rizal menyampaikan, AH selaku Direktur CV AMJ diduga melakukan penggelapan pajak dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 senilai Rp2.236.564.201. Sedangkan di CV KSS, tersangka menggelapkan pajak terhitung Februari, April hingga Juni 2019 senilai Rp1.005.054.804.

"Total kerugian negara Rp3.241.619.005. Kami sudah melakukan upaya penagihan tapi tersangka tidak bisa membayarnya,” kata Rizal. 

Penyidikan perkara itu telah rampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Terhadap penyidikan perkara tersebut, sudah rampung. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti dari PPNS Kanwil DJP Riau," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Bambang Heripurwanto, dan Kasi Penuntutan Rudi Heriyanto.

Selain tersangka dan barang bukti, kata Tri Joko, pihaknya juga menerima aset milik tersangka yang disita. Seperti aset tanah beserta bangunan di Pekanbaru, dan tanah beserta bangunan di Perumahan Jundul Raya. 

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang sama dan dikhawatirkan melarikan diri," tegas Tri Joko.

"Dalam waktu dekat perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan," sambung dia memungkasi.

AH sendiri sempat diperlihatkan di hadapan awak media. Dengan mengenakan rompi tahanan, dia mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang ditujukan wartawan kepadanya.

"Uang pajak itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ujar AH menyampaikan alasan dirinya melakukan penggelepan pajak.

 

Keperluan pribadi yang dimaksudnya adalah untuk biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Uang hasil penggelapan pajak digunakannya sendiri selaku pemilik dua perusahaan tersebut.

 

"Untuk biaya operasi orang tua di Malaysia. Buktinya (biaya) ada sekitaran Rp3 miliar," sebut dia.

 

Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

 

Adapun ancaman pidananya, paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (rmc)

 

AW selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Proses penahanan terhadap tersangka menadapat pengawalan ketat pihak Kejaksaan, yang saat itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Frederic Daniel Tobing.


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com