• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3604 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3590 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3647 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3578 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bolehkah Membatalkan Transaksi Online Saat Telah Akad?

Redaksi Radarpku

Senin, 19 September 2022 09:43:32 WIB
Cetak
Bolehkah Membatalkan Transaksi Online Saat Telah Akad?

RADARPEKANBARU.COM - Banyak masyarakat telah memilih memanfaatkan berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce) untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Namun terkadang ada konsumen yang membatalkan transaksi onlinenya ketika telah terjadi ijab kabul seperti setelah melakukan checkout atau klik oke terhadap barang yang dibeli pada platform e-commerce tertentu. Apakah itu diperbolehkan dalam syariat Islam?

Pakar fiqih Muamalah yang juga Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ustaz Oni Sahroni mengatakan jika pembatalan transaksi online dilakukan sebelum terjadinya ijab kabul atau akad, maka tidak ada konsekuensi apapun. Sebab menurut ustaz Oni fase ini merupakan fase musawamah atau tawar menawar untuk menyepakati harga barang. Atau disebut juga fase khiyar yaitu fase bagi pembeli maupun penjual menentukan pilihan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi. Artinya bila belum terjadi transaksi atau belum ada ijab kabul maka para pihak yakni penjual atau pembeli boleh membatalkan perjanjian. 

"Jika pembatalan dilakukan sebelum akad tidak ada konsekuensi apa-apa. Ini fase musawamah. Kalau dibuat perbandingan misalnya dalam tahap khitbah atau masa perkenalan antar calon sebelum terjadi akad nikah, jadi tidak masalah. Diperbolehkan (membatalkan) tentu dengan menunaikan adab-adabnya," kata ustaz Oni dalam kajian virtual konsultasi syariah beberapa hari lalu. 

Ustaz Oni mencontohkan A akan membeli barang kepada B melalui salah satu platform e-commerce. A pun telah melihat barang secara daring dan menentukan metode pembayaran. Namun sebelum melakukan transfer (ijab kabul), A membatalkan pembelian barang. Maka hal tersebut dibolehkan. Bahkan menurut ustaz Oni bila memungkinkan seseorang dapat menyampaikan alasannya tidak jadi membeli. Ini merupakan adab ketika konsumen membatalkan rencananya membeli barang. Sementara itu pihak penjual pun harus mengizinkan konsumen membatalkan tanpa membebankan biaya (cost) apapun kepada konsumen. 

Lalu bagaimana bila ijab kabul telah terjadi dan konsumen telah melakukan transfer daring kepada penjual?  Ustaz Oni mengatakan bila barang telah masuk dalam input barang yang dibeli, konsumen telah menentukan alat bayar, konsumen sudah melakukan checkout atau klik oke terhadap barang yang dibeli dan melakukan transfer maka hal tersebut telah terjadi ijab kabul antara pembeli dan penjual. Dalam kondisi seperti ini yakni telah terjadi transaksi maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian. Kecuali dengan adanya persetujuan pihak lain. 

"Jika salah satu pihak melajukan pembatalan, maka harusnya dilakukan atas persetujuan. Jadi tidak boleh serta merta salah satu pihak membatalkan akad kecuali persetujuan lain menyetujui. Tetapi jika salah satu piahk membatalkan, misalnya di platform digital, maka harus ada sistem yang memberikan perlindungan kepada konsumen, caranya adalah hak-hak mereka itu harus dikembalikan. Jadi kalau memang uangnya sudah dikirim, segera dikembalikan. Ini harus jelas apa ke rekening e-commerce atau ke rekening si pembeli," katanya.

Ustaz Oni mengatakan bila terjadi pembatalan maka transaksinya menjadi batal (infisakh) sehingga tidak ada akad yang mengikat kedua belah pihak. Maka bila transaksi dibatalkan hak-hak masing-masing itu dikembalikan. Bila ada kerugian akibat pembatalan, pihak yang melakukan dan mengakibatkan kerugian harus mengganti sebesar real cost. Ini sebagaimana dijelaskan dalam   fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Bila terjadi pembatalan maka  barang yang masih dalam tahap pengiriman dan uang yang sudah ditransfer itu harus dihitung ulang dan diberikan ganti rugi jika ada, sehingga semaksimal mungkin para pihak itu tidak terzalimi (diperlakukan secara adil).

Tentang mekanisme pembatalan beserta konsekuensinya, diatur dalam klausul perjanjian platform online. Dijelaskan tentang seperti apa kondisi yang memungkinkan konsumen membatalkan dan tidak boleh membatalkan. Ketika terjadi pembatalan, mana saja kondisi yang kerugian riilnya ditanggung oleh konsumen atau pihak penjual. Semua mekanisme tersebut merujuk pada tuntunan syariah seputar pembagian kerugian, khiyar, dan komitmen dengan perjanjian serta merujuk pada asas pemenuhan hak kedua belah pihak semaksimal mungkin serta perlindungan konsumen.

"Dibuat klausul dari awal bahwa kalau barangnya tidak ada, tidak tersedia, ada klausul di awal (uangnya konsumen) dikembalikan ke mana. Dan kalau ada kerugian harus dibuat parameter kerugian riil yang harus dikompensasi tersebut," katanya. (rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com