• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2182 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4525 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4546 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4497 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4607 Kali

  • Home
  • Riau

PT YSM Tak Mau Ganti Rugi Jika Ada Kendaraan Hilang saat Diparkir

Redaksi Radarpku

Jumat, 09 September 2022 10:56:51 WIB
Cetak
PT YSM Tak Mau Ganti Rugi Jika Ada Kendaraan Hilang saat Diparkir

RADARPEKANBARU.COM - PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) membantah statmen Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso yang menyebut bahwa kendaraan yang hilang ketika parkir di tepi jalan umum menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Sebelumnya Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan di dalam perjanjian, kendaraan yang hilang menjadi tanggungjawab pengelola parkir.
Apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan.

Perwakilan PT YSM Ichwan Sunadi mengatakan pertanggungjawaban yang diberikan pihak ketiga kepada pemilik kendaraan hanya membantu melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.

"Nggak (ganti rugi, red). Misalnya dia kehilangan, akibat kelalaian dari pengendara, seperti lupa mencabut kunci. Itu masa tanggung jawab kita juga," ujar Ichwan, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan pihaknya hanya akan membantu membuat laporan seperti ke polisi. Jukir yang bertugas bisa menjadi saksi. Hanya itu. "Makanya kita hanya bantu di situ, sebagai saksi, pelaporan dan apa yang dibutuhkan kepolisian lah," Cakapnya.

Ia menegaskan, tanggung jawab pengelola terhadap kehilangan kendaraan saat parkir tidak sampai pada tahap ganti rugi. "Ya nggak menggantilah. Kita kan hanya ngurus perparkirannya, tata kelolanya. Kecuali kalau ada kelalaian Jukir kita. Mungkin dia sedang tidak di tempat," sebutnya.

"Nggak sejauh itulah (mengganti)," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak awal September lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp3.000.

Dengan kenaikan tarif parkir tersebut, bagaimana jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir? Apakah itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir atau masyarakat yang memiliki kendaraan?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan untuk kendaraan yang hilang itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir.

"Di dalam perjanjian, kendaraan yang hilang itu menjadi tanggungjawab pengelola parkir, jadi apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan," ujar Yuliarso, Kamis (8/9/2022).

"Tanggungjawab kendaraan itu adalah tanggungjawab pengelola, makanya ini juga harus diperhitungkan," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Yuliarso juga mengatakan bersama dengan naiknya tarif parkir ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir.

Hal ini menurutnya sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pengelola jasa layanan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.

"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit serta juga topi selain juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," jelas Yuliarso.

Yuliarso juga mengingatkan soal attitude. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya.

"Dan antarkan kendaraan itu keluar menuju jalan yang akan ditempuhnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan mulai Kamis (1/9/2022).

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.

Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

Riau

Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Riau

Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.

Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 2 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 3 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 4 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 5 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 6 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
  • 7 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com