Kementerian ATR/BPN Blokir HGU PT Duta Palma di Kuansing

Selasa, 23 Agustus 2022

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian ATR/BPN memblokir lahan HGU milik PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemblokiran tersebut terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka bos Duta Palma Group Surya Darmadi senilai Rp78 triliun.

Pemblokiran dilakukan setelah Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni melakukan kunjungan ke Kuantan Singingi.

Raja menjelaskan, kegiatan pemblokiran dilakukan pada Ahad (21/8/2022) usai dirinya mengikuti prosesi pembukaan festival pacu jalur di Kuantan Singingi.

"Salah satu keputusan penting yang dibicarakan adalah, ATR/BPN menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT. Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi," kata Raja, Senin (22/8/2022).

Kata pria asal Riau itu, keputusan pemblokiran HGU PT Duta Palma di Kuantan Singingi tersebut terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Surya Darmadi yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

"Saya telah berkordinasi dan dapat petunjuk dari Bapak Menteri Hadi Tjahjanto. Per hari ini, Senin 22 Agustus 2022, dipastikan HGU PT. Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir," tegasnya.

"Artinya, mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas. Dua HGU yang diblokir berada di Kuansing yaitu HGU nomor hak 1 (11.260 h) dan HGU nomor hak 3 (2.997 ha)," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, tindakan cepat dan tegas ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan mengadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.(ckc)