• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4979 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Polres Kepulauan Meranti

Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Wanita Muda di Meranti Ini Diringkus Polisi

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Agustus 2022 15:38:02 WIB
Cetak
Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Wanita Muda di Meranti Ini Diringkus Polisi
Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Jumat (29/7/2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang wanita muda berinisial SI (20 th) yang diduga telah melakukan eksploitasi alias menjual anak dibawah um

 

Meranti, - Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Jumat (29/7/2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang wanita muda berinisial SI (20 th) yang diduga telah melakukan eksploitasi alias menjual anak dibawah umur kepada seorang pria hidung belang di Kota Pekanbaru.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, dalam keterangannya saat Press Conference, Selasa (9/8/2022) pagi bertempat di Lobby Mapolres Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan orang tua korban.

Pelaku SI diketahui berstatus sebagai seorang janda muda, warga Jalan Insit, Gang Johar, Desa Insit Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kronologis kejadiannya, Senin (7/7/2022) lalu, sekira pukul 12.30 WIB, pelaku SI melalui pesan Whatsapp mengajak korban berinisial KS (16) untuk mengikutinya ke kota Pekanbaru.

Lalu, pada Senin (11/7/2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku langsung mendatangi kost KS di Jalan Rintis Gang Kencana, Kelurahan selatpanjang Selatan dan kembali mengajak korban untuk berangkat ke kota Pekanbaru, dengan biaya keberangkatan ditanggungnya. 

Korban pun menerima ajakan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, mereka berdua membeli perlengkapan selama perjalanan menuju kota Pekanbaru. 

Kemudian pada pukul 14.00 WIB, pelaku bersama korban ke pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang dan menunggu keberangkatan kapal penumpang KM Jelatik dengan tujuan kota Pekanbaru pada pukul 16.00 WIB.

Pelaku dan korban tiba di kota Pekanbaru pada Selasa (12/7/2022) pukul 08.00 pagi. Keduanya langsung menuju kost pelaku di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.

Kemudian, pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap karena akan melayani tamu pria untuk melakukan hubungan seksual. Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu yaitu di depan Mall Ska Pekanbaru dengan menggunakan transportasi online.

Sesampainya ditempat yang dijanjikan dan bertemu dengan tamu pria tersebut, korban dibawa pergi menuju salah satu Hotel di Jalan Soekarno Hatta. Disana korban melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan pria hidung belang itu dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah Rp1.000.000.

Setelah selesai melayani pria itu, korban dijemput oleh pelaku untuk kembali ke kostnya. Sesampainya di kost, pelaku meminta uang bagiannya yang telah memberikan atau mencarikan tamu pria kepada korban sejumlah Rp.200.000.

Mendapat informasi keberadaan pelaku,  kemudian pada Kamis (28/7/2022) sore, tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, melakukan Undercover dengan maksud mendatangkan korban KS agar bisa datang ke Hotel F di Pekanbaru.

Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, korban tiba dikamar Hotel F. Di dalam kamar, tim Opsnal beserta anggota Unit PPA melakukan interogasi terhadap korban. Disana, korban menjelaskan bahwa dia dibawa oleh pelaku SI dan tinggal di kostnya di Jalan Yos sudarso Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan maksud dipekerjakan untuk melayani panggilan atau tamu pria melakukan hubungan suami istri (seksual/asusila) dengan menerima imbalan berupa uang yang akan dibagi dua dengan pelaku.

Berdasarkan informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di kostnya, tim Opsnal dan anggota Unit PPA melakukan pengejaran. Namun pelaku tidak berada di tempat.

Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sudah melarikan diri ke kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Lalu melakukan pengejaran pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian pada pukul 02.30 WIB, mendapat informasi bahwa pelaku SI sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang Bukit Tinggi.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. 

Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 13 Promax warna gold, sat unit handphone merek Realme C 11 warna biru, satu helai celana jeans pendek warna biru merk Pull and Bear, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai tank top warna hitam, satu buah cincin dengan berat 0,7 gram (50 Karat).

Pelaku dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor  17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.

Adapun modus operandinya, memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta," ungkap Kapolres AKBP Andi Yul didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, dan Pekerja Sosial (Peksos) Kepulauan Meranti Erma Indah Fitriana.

Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) Erma Indah Fitriana, di kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Saya dari Pekerja Sosial melakukan pendekatan kepada korban untuk dilakukan psikologis sosial. Melihat kondisi korban saat ini sudah membaik, dan selanjutnya korban bisa mengikuti aktivitas seperti biasanya," jelas Erma. 

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau kepada orangtua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak di rumah maupun di luar rumah.

"Jangan membiarkan anak-anak tanpa pengawasan, karena itu dapat menimbulkan hal yang merugikan
Contohnya seperti kasus tindak pidana perdagangan anak ini. Kemudian, apabila mendapatkan informasi tentang masalah seperti ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib," pesan Erma. (Bom).


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan

Kamis, 05 November 2026 - 10:37:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memata.

Riau

Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat

Kamis, 05 November 2026 - 10:35:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) R.

Riau

340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik

Kamis, 05 November 2026 - 10:33:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 340 titik panas (hotsp.

Riau

Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

Rabu, 04 November 2026 - 13:45:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Meningkatnya kualitas infrastru.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai

Rabu, 04 November 2026 - 10:55:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan flyover di .

Riau

Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi

Rabu, 04 November 2026 - 10:21:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tekanan kenaikan harga barang d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com