Kementerian Sosial Cabut Izin ACT
RADARPEKANBARU.COM - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial RI.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhajir menjadi Ad Interim Mensos lantaran Tri Rismaharihini tengah menunaikan ibadah haji.
Muhadjir mengurai, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.(rml)
Menhut Raja Juli Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing, PSI Riau Bilang Begini
RADARPEKANBARU.COM - Nama Menteri Kehutanan sekaligu.
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Harga emas batangan produksi PT.








