Didampingi BPKAD, Sekko Pekanbaru Hadiri Exit Meeting Pemeriksaan LKPD Tim BPK RI-Riau

Selasa, 24 Mei 2022

Sekretaris Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si menghadiri exit meeting atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Pekanbaru tahun 2021 bersama BPK RI (Riau) di Kantor MPP Pekanbaru Jl. Sudirman, Senin (23/5/2022).

PEKANBARU - Mewakili Pemerintah,  Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si menghadiri exit meeting atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Pekanbaru tahun 2021 bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau di Lantai III Kantor MPP Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, Senin (23/5/2022).

Exit meeting yang merupakan pertemuan lanjutan dari kegiatan pemeriksaan pendahuluan, terkait LKPD Pemko Pekanbaru Tahun 2021 juga dihadiri oleh Kepala BPKAD, Hj. Yulianis, M.Si, Inspektur Inspektorat, Syamsuir, Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin dan pejabat lainya di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Mungkin gambar 6 orang, orang berdiri dan dalam ruangan

Sekretaris Kota Pekanbaru M. Jamil mengucapkan, terima kasih atas kerja keras BPK bersama tim pemeriksaan yang telah menyelesaikan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pihaknya menyampaikan, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemko Pekanbaru  TA 2021 akan segera di tindaklanjuti.

Mungkin gambar 6 orang dan orang berdiri

"Kami juga mohon maaf selama pemeriksaan masih terdapat temuan. Harapan kami pada OPD yang masih ada temuan, nanti kita juga akan mengecek temuannya di mana saja, ini nanti akan kita tindak lanjuti," katanya.

Mungkin gambar 11 orang, orang duduk, orang berdiri dan dalam ruangan

Sekko menerangkan, untuk memulai tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yaitu perlunya mempersiapkan rencana aksi.

"Untuk itu jangan sampai rencana aksi itu nanti hal yang tak mungkin bisa dilaksanakan, harus yang bisa dilaksanakan," ujarnya.

Oleh karenanya, rencana aksi ini harus sudah dipersiapkan dan sesuai dengan perhitungan yang tepat, sesuai kemampuan dan bisa dilaksanakan. Sebab Pemko Pekanbaru diberikan waktu hanya seminggu untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

"Karena itu, harapan saya terhadap (tindak lanjut temuan ini) lebih cepat, lebih bagus. Nanti akan dikoordinasi oleh inspektur untuk mempersiapkan rencana aksi," sebutnya.

Selain itu, M. Jamil juga menuturkan, terhadap temuan-temuan yang berkaitan yang bisa dikembalikan, maka segera saja kembalikan. Sehingga tidak perlu menunggu sesuai masa penyelesaian (tindak lanjut).

"Tidak usah menunggu-nunggu sesuaikan tindak lanjut, kalau ada temuan, segera tindak lanjut dan di stor ke BPK sesuai prosedur BPK tapi tentunya dengan bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan, dan harus sesuai format BPK," tuturnya.

"Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI," kata Sekko.

Sementara itu, Kepala BPK RI  Perwakilan Riau, Widhi Widayat, menyampaikan perlu dirumuskan bagaimana sistem pengendalian yang tepat untuk mengantisipasi dan meminimalisir  terjadinya kembali hal-hal seperti itu.

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama yang dapat dirumuskan didalam temuan pemeriksaan terkait dengan belanja modal, belanja barang dan jasa dan belanja pegawai," sebutnya.

Lebih lanjut Widhi Widayat mengingatkan kembali dan berharap agar lebih meningkatkan pengawasan sehingga tingkat kecurangan dan ketidaksesuaian dengan pelaksanaan dapat diminimalisir. (Adv)