Sidang Perdana Annas Maamun Digelar 25 Mei

Selasa, 24 Mei 2022

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, akan diadili terkait kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (25/5/2022) lusa.

Ini merupakan sidang kasus korupsi kedua yang dijalankan 'politisi gaek' yang pindah dari Partai Golkar ke Partai NasDem tersebut. Sebelumnya, ia juga pernah terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan baru bebas dari penjara pada 22 September 2020 lalu.

Berkas perkara kasus suap pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu. "Sidang perdananya dijadwalkan hari Rabu (25/5/2022)," kata Rosdiana, Senin (23/5/2022).

Persidangan itu, kata Rosdiana, akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. "Sidangnya dipimpin oleh Ketua (Pengadilan Negeri Pekanbaru), Pak Dahlan bersama dua orang hakim anggotanya,"
kata Rosdiana.

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun berawal ketika selaku Gubernur Riau, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

"Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum lama ini.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ckc)