Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, KPK Limpahkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Jaksa
RADARPEKANBARU.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ke tim Jaksa KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka Annas Maamun kepada tim Jaksa KPK pada Senin (18/4).
“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (19/4).
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 berbarengan dengan Suparman (SP) selaku Bupati Rokan Hulu atau anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014; dan Johar Firdaus (JF) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Annas baru resmi ditahan pada Rabu (30/3) setelah sebelumnya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dalam perkara pertamanya, yaitu perkara alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dengan vonis selama tujuh tahun penjara di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara kedua ini, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga tersangka Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan juga sekitar Rp 900 juta.(rml)
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.








