Buang Sampah Sembarangan,
Bakal Didenda Rp250 Ribu
PEKANBARU - Tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Oknum tidak bertanggung jawab masih membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.
Warga mestinya membuang sampah di TPS yang ada di wilayahnya. Jadwal pembuangan sampah sudah diatur yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, oknum yang membuang sampah sembarangan bakal ditindak oleh Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru.
"Kita bakal melakukan tindakan persuasif untuk tahap awal, guna menindak oknum yang menyebabkan tumpukan sampah," tegasnya, Kamis 17 Maret 2022.
Selanjutnya ada sanksi berupa teguran hingga denda. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran Perda Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Oknum yang tetap membandel bisa saja mendapat tindakan hukum. "Maka kita berupaya untuk melakukan edukasi di lapangan agar masyarakat ikut serta menjaga kebersihan. Kalau tetap bandel tentu ada upaya hukum," ujar Firdaus.
Firdaus juga mengingatkan kedua operator angkutan sampah di Zona 1 dan Zona 2. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru juga harus bertanggung jawab atas zona 3. "Ketiganya harus memastikan kota bersih dari tumpukan sampah, benahi sistemnya," tegasnya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan bahwa armada operator angkutan sudah mengangkut sampah sesuai jadwal. Sampah menumpuk karena ulah oknum membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal.
"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," terangnya.
Hendra mengatakan, Tim Gakkum sudah mulai beraktivitas pada pekan kemarin. Ada 15 tim Gakkum LHK di Kota Pekanbaru yang menyebar di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. (ro)
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.








