• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2869 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2826 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2827 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2819 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2816 Kali

  • Home
  • Riau

Buang Sampah Sembarangan,

Bakal Didenda Rp250 Ribu

Redaksi Radarpku

Jumat, 18 Maret 2022 12:08:13 WIB
Cetak
Bakal Didenda Rp250 Ribu
ilustrasi internet

PEKANBARU - Tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Oknum tidak bertanggung jawab masih membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.

Warga mestinya membuang sampah di TPS yang ada di wilayahnya. Jadwal pembuangan sampah sudah diatur yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, oknum yang membuang sampah sembarangan bakal ditindak oleh Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru.

"Kita bakal melakukan tindakan persuasif untuk tahap awal, guna menindak oknum yang menyebabkan tumpukan sampah," tegasnya, Kamis 17 Maret 2022.

Selanjutnya ada sanksi berupa teguran hingga denda. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran Perda Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Oknum yang tetap membandel bisa saja mendapat tindakan hukum. "Maka kita berupaya untuk melakukan edukasi di lapangan agar masyarakat ikut serta menjaga kebersihan. Kalau tetap bandel tentu ada upaya hukum," ujar Firdaus.

Firdaus juga mengingatkan kedua operator angkutan sampah di Zona 1 dan Zona 2. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru juga harus bertanggung jawab atas zona 3. "Ketiganya harus memastikan kota bersih dari tumpukan sampah, benahi sistemnya," tegasnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan bahwa armada operator angkutan sudah mengangkut sampah sesuai jadwal. Sampah menumpuk karena ulah oknum membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal.

"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," terangnya.

Hendra mengatakan, Tim Gakkum sudah mulai beraktivitas pada pekan kemarin. Ada 15 tim Gakkum LHK di Kota Pekanbaru yang menyebar di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. (ro)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang

Selasa, 07 Juli 2026 - 10:03:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .

Riau

Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:28:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.

Riau

4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:18:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.

Riau

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

Senin, 06 Juli 2026 - 09:00:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

Senin, 06 Juli 2026 - 08:55:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional

Senin, 06 Juli 2026 - 08:51:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 2 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 3 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 4 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 5 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 6 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
  • 7 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com