• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2870 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2827 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2828 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2820 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2817 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Sujud Sahwi Menurut Pendapat Ulama Madzhab

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Maret 2022 08:58:38 WIB
Cetak
Hukum Sujud Sahwi Menurut Pendapat Ulama Madzhab

RADARPEKANBARU.COM - Lupa dan salah merupakan ciri dari manusia. Tidak terkecuali dalam hal ibadah, terutama sholat, lupa gerakan atau salah dalam membaca bacaan sholat merupakan keniscayaan. 

 

Karena itu, Islam mensyariatkan satu ibadah yang bisa dilakukan saat merasa lupa atau salah gerakan dalam sholat. Syariat itu adalah sujud sahwi yang merupakan sujud karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan atau karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja dalam sholat. Sahwi merupakan bahasa arab yang berarti lupa atau lalai. 

Terkait sujud sahwi ini, ulama ternyata berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaannya. Hal ini dijelaskan Ahmad Sarwat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan, Jilid 3 Shalat. 

Menurutnya, para ulama berbeda pandangan tentang hukum sujud sahwi, antara mereka yang mewajibkan dan menyunnahkan. 

Hukum Sujud Sahwi Menurut Pendapat Ulama Madzhab

Sujud sahwi wajib

Mazhab Al-Hanafi dan Al-Hanabilah berpendapat sujud sahwi itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Al-Hanabilah menegaskan pelaksanaan sujud sahwi dari sesuatu yang membatalkan sholat secara sengaja hukumnya wajib. 

Dalil yang dikemukakan atas pendapat ini adalah hadits dari Abi Said al-Khudri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Apabila kalian ragu dalam sholatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia sholat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia sholat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan sholatnya. Lalu jika ternyata sholatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim). 

Dalam hadist itu, dijelaskan bahwa wajhud-dilalah dari hadits di atas adalah karena Rasulullah SAW menggunakan fi'il amr (kata perintah) ketika memerintahkan sujud sahwi, sehingga hukumnya menjadi wajib. 

Sujud sahwi sunnah

Sedangkan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah atau ulama madzhab syafi'i menyebutkan sujud sahwi itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW yang artinya:

"Apabila kalian ragu dalam (jumlah bilangan rakaat) sholat, maka tinggalkan keraguan dan pastikan di atas keyakinan. Bila sudah selesai sholat, sujudlah dua kali. Kalau ternyata rakaat sholatnya sudah lengkap, maka rakaat dan dua sujud (sahwi)nya itu menjadi nafilah (ibadah tambahan). (HR. Abu Daud).(rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

Dakwatuna

Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:24:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harta merupakan nikmat sekaligu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
Ronaldo Umumkan 2026 Jadi Piala Dunia Terakhirnya
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 2 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 3 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 4 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 5 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 6 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
  • 7 Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com