• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2873 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2830 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2831 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2823 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2820 Kali

  • Home
  • Politik

Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi

Redaksi Radarpku

Sabtu, 05 Maret 2022 11:24:53 WIB
Cetak
Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi
Pekan Lelo Tak Selaras Dengan Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi

Sei Rampah-Kebijakan relokasi yang dilakukan terhadap Pekan Lelo sudah memenuhi aturan yang berlaku, terutama  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, yang disampaikan kepada awak media via telepon selular disela-sela aktivitas berolah raga pagi, Kamis (3/3/2022).

“ Dalam Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018, jika dikaitkan dengan keberadaan Pekan Lelo tentu tidak sesuai, tidak memenuhi unsur-unsur penunjang pasar rakyat yang harus dilengkapi. Setidaknya harus ada 9 (sembilan) sarana penunjang yaitu kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara,” ucapnya.

Masih berdasarkan aturan yang sama, Akmal mengatakan Pekan Lelo juga tidak memiliki izin operasional yang wajib ada untuk pasar rakyat yaitu Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Rakyat (IUP2T). Tidak adanya izin ini otomatis membuat Pekan Lelo sebagai pasar rakyat ilegal.

“ Jika pemerintah dan pihak yang kontra terhadap relokasi sama-sama merujuk pada Perda pasal 29 tersebut, maka IUP2T adalah kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi sehingga harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang pasar rakyat. Ini tentu membentuk logika kausal sederhana: karena tidak punya izin, maka kegiatan operasional Pekan Lelo tidak boleh berjalan. Maka dari itu, setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan perda akan ditindak oleh pihak yang bertugas menegakkan Perda. Itulah yang mendasari dilakukannya penertiban atau penutupan pasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),” tutur Akmal.

Kadis Kominfo pun mengutarakan, pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui imbauan dan mediasi yang intens bahkan mencapai belasan kali.

Namun sebagian kecil pedagang di Pasar Lelo, katanya lagi, masih ada yang tidak mau direlokasi dan pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah. Sebagian kecil oknum pedagang ini tetap berkeras dan melakukan perlawanan. Bahkan dalam satu kesempatan penertiban, pihak personil Satpol-PP yang mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif mendapat aksi reaktif dari oknum pedagang Lelo yang mengakibatkan beberapa anggota Satpol-PP cedera, jelas Akmal.

“ Jika ada pihak tertentu yang menyatakan pasar lelo itu sesuai dengan aturan Perda Nomor 7/2018, maka pihak tersebut perlu dipertanyakan, karena sudah menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan keliru yang disebabkan ketidakpahamannya terhadap Perda dimaksud. Silakan pihak tertentu tersebut membaca kembali Perda yang dimaksud agar paham dan tidak salah membuat statement yang bisa menyesatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPRD Kabupaten Sergai,” ungkapnya. 

Sebenarnya secara ketentuan, dirinya mengatakan tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Pemkab untuk menyediakan lapak/tempat berdagang bagi pedagang Pekan Lelo pasca ditertibkan/ditutup, karena Pasar Lelo sudah tergolong ilegal sebab tak mengantongi izin operasional pasar rakyat.

“ Namun berkat keinginan Pemkab Sergai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, akhirnya disiapkanlah tempat yang layak bagi eks-Pekan Lelo untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi/dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2018,” jelasnya lagi.

Lokasi yang dipilih, katanya, yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“ Konsep relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemkab Sergai kepada pedagang pasar Lelo tersebut. Penyediaan fasilitas pasar relokasi yang sesuai standar ini juga merupakan bagian dari penegakan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak,” tandas Akmal. (Maren) 


 Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

Ahad, 28 Juni 2026 - 00:15:54 WIB

PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.

Politik

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:21:00 WIB

INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .

Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
08 Juli 2026
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
07 Juli 2026
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
07 Juli 2026
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
07 Juli 2026
Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
07 Juli 2026
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
07 Juli 2026
Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis
07 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
06 Juli 2026
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
06 Juli 2026
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
06 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
  • 2 Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
  • 3 Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  • 4 4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
  • 5 Sejumlah Titik Di Kuansing Digeledah KPK, Lokasi Masih Dirahasiakan
  • 6 Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
  • 7 Presiden Prabowo dan PM Wong Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di Tiga Bidang Strategis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com