Pengadilan Negeri Bangkinang Sosialisasi Layanan PTSP Online
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri kelas II B Bangkinang telah menerapkan inovasi meningkatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah persidangan.
"Telah banyak inovasi yang dilakukan oleh PN dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang akan menyelesaikan masalah persidangan melalui PTSP online," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ambar Rustantini saat membuka Sosialisasi Ecourt Eltigasi, Gugatan sederhana, Permohonan Konsinyasi, Aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) Aplikasi PTSP OnlinePengadilan Negeri Bangkinang di aula kantor Bupati, Jumat.
Ambar berharap kepada seluruh peserta baik dari advokat, para camat, para kepala desa dan para mahasiswa untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik serta dapat pula mensosialisasikan nantinya kepada masyarakat luas terkait Inovasi PTSP Online PN Bangkinang ini.
Saat ini, masyarakat banyak menilai apabila hadir di pengadilan akan menjadi rumor dan menjadi momok untuk terlibat dalam hal apapun yang harus diselesaikan sampai ke tingkat pengadilan.
"Melalui sosialisasi ini hendaknya bisa sebagai penyambung lidah kepada masyarakat, agar paham dan tidak takut lagi ke pengadilan apabila ada kasus hukum," ujarnya.
Senada dengan itu Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas II B I Dewa G Budhy Dharma Agung menjelaskan, banyak hal kemudahan apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang bisa dilaksanakan masyarakat guna penyelesaian masalah dalam persidangan apabila masyarakat paham dengan semua aturan dan inovasi dalam layanan publik yang dilakukan Pengadilan Bangkinang.
Budhy sebagai narasumber di acara itu menjelaskan, bahwa inovasi sepertiPersidangan secara elektronik (e-Litigasi) merupakan aplikasi mendukung dalam persidangan secara elektronik (online), sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan replik, duplik, jawaban dan kesimpulan secara elektronik.
Dia menjelaskan secara rinci poin per poin dari istilah-istilah itu yang diikuti secara seksama oleh peserta yang hadir.
e-Litigasi memuat informasi putusan tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Kemudian gugatan sederhana, yang merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta rupiah yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Dalam gugatan sederhana mencakup kriteria dimana masing-masing satu penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama dengan jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta.
Selanjutnya Permohonan Konsinyasi dimaksud hal yang jarang terjadi, menarik untuk menderet persoalan konsinyasi secara umum di pengadilan, pada Pengadilan Agama tidak ditemukan pedoman khusus yang membahas lengkap tentang konsinyasi, tetapi bukan berarti terus dibiarkan tanpa melakukan suatu regulasi penyelesaian masalah.
Sementara Eraterang sendiri merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM0.(ant)
Kapal Pompong Tenggelam di Tanjung Buton Siak, Satu Tewas, Tiga Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal pompong tenggelam .
Kepala Satpol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.
4.863 Rumah Warga Riau Bakal Direnovasi Jadi Layak Huni
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4.863 unit rumah tidak.
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Daerah, Berikut Lokasinya!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau Akan Terapkan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Kota Pekanbaru Berpotensi Jadi Kota Percontohan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Yayasan Barisan Tampar Ma.








