BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Absurd dan Masuk Kategori Sewenang-wenang
RADARPEKANBARU.COM - Kebijakan pemerintah untuk menyertakan Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari akad jual beli dinilai aneh dan mengada-ada.
orat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, menegaskan bahwa mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai kebijakan itu masuk dalam kategori kesewenang-wenangan.
Menurutnya, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan, maka hal itu jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.
Guspardi menilai bahwa keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan tidak perlu mengaitkan dengan transaksi jual beli tanah masyarakat.
"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya," ujarnyaorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, menegaskan bahwa mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai kebijakan itu masuk dalam kategori kesewenang-wenangan.
"Ini adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," tegas Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).
Menurutnya, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan, maka hal itu jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.
Guspardi menilai bahwa keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan tidak perlu mengaitkan dengan transaksi jual beli tanah masyarakat.
"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya," ujarnya
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS kesehatan. Maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari Pemerintah ini," tutupnya.(rml)
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
RADARPEKANBARU.COM - .
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .








