Pemko Pekanbaru perpanjang penghapusan denda pajak
RADARPEKANBARU.COM - Pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat kecil masih belum bisa bangkit sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan stimulus keringanan pajak lewat penghapusan denda aneka pajak.
"Pemko Pekanbaru kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Sabtu.
Dikatakan dia, penghapusan denda pajak sudah dilakukan Pemko sejak dua tahun lalu, akibat Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, dan tahun ini diperpanjang lagi sebagai salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Firdaus untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak virus berbahaya itu.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," katanya.
Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," tutupnya.(ant)
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.








