Hukum Meninggalkan Imam Saat Sholat Berjamaah Berlangsung
RADARPEKANBARU.COM - Ketika seorang Muslim sedang mendirikan sholat berjamaah, idealnya terdapat imam dan makmum dalam sholat tersebut. Namun, apa hukumnya jika seorang makmum meninggalkan imam saat sholat berjamaah sedang berlangsung?
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan apabila imam melakukan sholat tertentu kemudian makmum keluar dari sholat tanpa memutus dari imam dan tanpa ada uzur pada diri si makmum, maka menurut Imam Syafii hal ini hukumnya makruh. Beliau juga berpendapat bahwa mustahab bagi makmum tersebut untuk mengulang sholatnya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
Sedangkan sebaliknya, jika imam yang meninggalkan sholat berjamaah, Imam Syafii berkata, “Jika seorang bermakmum kepada imam, lalu orang itu melaksanakan sholat satu rakaat bersama imam, atau memulai sholat bersamanya, tetapi imam itu tidak menyempurnakan satu rakaat; atau imam itu melaksanakan lebih dari satu rakaat, tetapi imam itu tidak menyelesaikan sholatnya, sehingga sholatnya rusak, maka dia harus mengulang sholatnya. Apabila makmum adalah musafir dan imam adalah mukim, maka makmum harus menyelesaikan sholatnya sebagai shalat orang yang mukim. Karena bilangan sholat imam harus dia lakukan juga,”.(rep)
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.
Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah
RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.
Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?
RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.
Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?
RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.








