Syarat dan Ketentuan Takbiratul Ihram Menurut Mazhab Syafii

Sabtu, 20 November 2021

RADARPEKANBARU.COM - Sah tidaknya sholat seseorang ditentukan terpenuhinya rukun dan syarat. 

 

Di antara rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan adalah takbiratul ihram. Takbiratul ihram adalah takbir sebagai pembuka sholat dan mulai haramnya aktivitas lain selain bacaan dan gerakan sholat.  

Takbiratul ihram merupakan salah satu rukun sholat yang harus dipenuhi. Untuk itu sudah seyogianya bagi umat Islam yang hendak mendirikan sholat untuk memperhatikan syarat sah takbiratul ihram.

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa dalil takbiratul ihram berasal dari hadis riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan lainnya bahwa Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa salla bersabda: 

 “Kunci sholat adalah suci. Pengharamannya diawali dengan takbir dan penghalalannya dengan salam.” 

Caranya dengan melafazkan

(Allahu Akbar). Tidak masalah jika terdapat tambahan yang tidak mengubah bentuknya dari ism nomina. 

Misalnya menjadi  (Allahu Al-Akbar, Allah Sang Mahabesar, atau  (Allahu Al-Jalil Al Akbar Allah Yang Maha-Agung Mahabesar.

Jika kata yang ditambahkan itu bukan merupakan sifat Allah atau mengubah susunan katanya, takbir menjadi tidak tidak sah. 

Misal,  Allahu huwa Al-Akbar (Allah Dialah Yang Mahabesar) atau Akbarullah (Mahabesar Allah). Dalilnya adalah karena mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW karena beliau selalu bertakbiratul ihram dengan susunan kata seperti itu. Agar takbiratul ihram dikatakan sah, disyaratkan mengikuti beberapa hal berikut:

Pertama, dilafazkan pada saat sudah berdiri. Jika dilafazkan pada saat bangkit untuk berdiri sholat, takbirnya tidak sah.

Kedua, diucapkan dalam keadaan menghadap kiblat.

Ketiga, menggunakan bahasa Arab. Jika tidak mengucapkannya dalam bahasa Arab dan tidak mungkin belajar pada saat itu juga, bisa diterjemahkan ke dalam bahasa apapun yang pengertiannya sama dengan takbir. Namun ia diwajibkan belajar jika mampu.

Keempat, jika pendengarannya baik, ia harus mendengar semua hurufnya. Kelima, berbarengan dengan niat.   (rep)