PKS Tampung Sawit Ilegal di Kampar Kiri, Aktivis Pecinta Alam Minta Direskrimsus Polda Riau Proses

Rabu, 17 November 2021

PKS PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri ,

Kampar Kiri - Segera ditindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menampung sawit ilegal dari perkebunan yang ditanam dikawasan hutan.

Meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau segera melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penadah buah dari kebun-kebun ilegal Teluk Paman, Kampar Kiri, Kampar. 

Demikian diungkapkan Aktivis dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) Alamsah SH MH, rabu (17/11/2021). 

Aktivis lingkungan merilis laporan investigasi yang mengungkap keterlibatan PKS PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) yang berdiri di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri , PT Karya Indorata Persada (PT.KIP) dan sejumlah PKS lainnya diduga terlibat menampung TBS Ilegal dari wilayah Kuntu Sekitarnya, Sungai Rambai, Raja, Lubuk Agung hingga ke Kampar Kiri Hulu. 

(PKS PT Karya Indorata Persada -PT.KIP) 

"Terang terangan langsung kontrak buah dengan kebun kebun ilegal dari kawasan HPT dan diangkut ke Pabrik Kelapa Sawit" kata Alamsah.

PKS langsung kontrak buah dengan sejumlah pengusaha perkebunan ilegal seperti Grup Bogan, kebun Albert, kebun Irwan, kebun Robert, kebun Situmorang, Karo-karo dan lainnya. 

"Mereka kontrak langsung dengan sejumlah oknum diduga pemilik kebun ilegal" katanya. 

Lebih lanjut Aktivis menagih komitmen  Polda Riau untuk turun ke lapangan dan melakukan penyegelan ke PKS penampung buah ilegal. 

"Reskrimsus Polda bisa melacak GPS semua titik koordinat, dan semua posisi penyuplai berada dikawasan hutan" tutupnya. (*)