MA Tolak Permohonan Judicial Riview Kubu Moeldoko
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak judicial riview atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penolakan tersebut dikarenakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
Adapun majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro Selasa (9/11).
Perkara itu sendiri mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 8 Mei 2020, tentang pengesahan perubahan AD/ART.***
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.








.jpg)