• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2881 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2845 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2840 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2833 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2828 Kali

  • Home
  • Riau

Kisruh di DPRD Kota Pekanbaru, Praktisi Hukum: Kasus Pelengseran itu Ngawur dan inkonstitusional

Redaksi Radarpku

Rabu, 03 November 2021 16:19:28 WIB
Cetak
Kisruh di DPRD Kota Pekanbaru, Praktisi Hukum: Kasus Pelengseran itu Ngawur dan inkonstitusional
Larsen Yunus

PEKANBARU-- Menanggapi Kisruh di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, hari ini, Rabu (3/11/2021) Praktisi Hukum dari Kantor Satya Wicaksana turut memberikan komentarnya.

Bertempat di Ruang Tunggu SPKT Polda Riau, Larshen Yunus katakan, bahwa Kekisruhan itu justru telah mencoreng kalimat 'terhormat' dari Label yang selama ini dikenal dari seorang anggota dewan. Bagi Larshen Yunus, mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dan 2019-2024 hanya mempertontonkan hal-hal yang tak berguna dan cenderung bersifat 'cari aman'.

"Bagi kami, anggota dewan untuk tingkat kota pekanbaru ini sangat memalukan, bisanya cuma gaya-gayaan. Bahkan sampai saat ini mayoritas rakyat tak merasakan kehadiran mereka selaku pemegang mandat. Coba anda bayangkan, ditengah banyaknya Tugas Pokok dan Fungsi sebagai anggota dewan, justru yang dilakukan mereka hanya kekisruhan, jatuh menjatuhkan, pake pelengseran segala" ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa seharusnya ke-45 orang anggota dewan itu kompak, jangan justru mau diadu domba dengan kepentingan penguasa. Apalagi dari ke-45 orang itu ada orang dekatnya Ocu Pidau, sapaan akrab Walikota Pekanbaru.

"Merujuk dari Undang-Undang dan Peraturan manapun, tak ada alasan mereka menciptakan istilah pelengseran apalagi ada embel-embel jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Lagian, Hamdani itu kesalahan fatalnya dimana??? beliau itu hanya dapat dilengserkan apabila ada persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai pemenang pemilu tahun 2019 yang lalu. Ngawur itu orang, apalagi Ketua BK-nya, kok itupula yang diurusin. Uruslah rakyatmu, dapilmu itu urus! Masih banyak lagi urusan yang lebih penting" kesal Larshen Yunus, aktivis jebolan dari Universitas Riau.

Kekesalan Aktivis Larshen Yunus semakin memuncak, tatkala sampai saat ini Produktivitas DPRD Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Pengesahan Perda sangat Minim. Seakan, lembaga terhormat itu hanya diisi oleh orang-orang Ngawur, yang tak tau menjalankan Tugas dan Amanah dari Rakyat.

"Ingat ya, Pelengseran Ketua DPRD itu Ngawur dan inkonstitusional" tegas Larshen Yunus, Praktisi Hukum yang kerap memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri, agar dapat menegur para anggota dewan yang buat kisruh dan bersyubahat untuk melengserkan Hamdani, dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"ikhtiar kami ini semata-mata untuk Kepentingan Bersama. Kami ingin menghadirkan keadilan, guna memperbaiki negeri ini. Kami tak ikhlas, kalau para wakil rakyat yang menerima mandat itu justru bertingkah seperti Badut. Hanya bisa memberikan tontonan yang tak sesuai dengan Gaji, Fasilitas dan Kalimat Terhormat yang diterimanya. Semoga saja Hukum Karma tak menghampiri para penghianat Rakyat itu!" harap Larshen Yunus, seraya memasuki mobil dan bergegas pergi dari parkiran Mapolda Riau.

Terakhir, Praktisi Hukum itu memberikan contoh kegagalan fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode ini, mulai dari Amburadulnya Proyek Pembangunan IPAL, yang telah membuat Jorok sepanjang jalan di Kota Pekanbaru, adanya potensi Kelalaian terhadap bertahannya Perusahaan yang berkantor tanpa Plang serta kasus-kasus yang sangat merugikan keuangan negara.

"Harusnya ke-45 anggota dewan itu Plototi kinerja Pemko Pekanbaru. Kalian cek kinerja Walikota Firdaus. Lakukan pengawasan yang ekstra ketat. Kota ini APBDnya Triliunan Rupiah, tapi kok justru tak terasa adanya pembangunan, terkecuali hanya di Kelurahan industri Tenayan. Wallahu alam Bishawab!" tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)


Sumber : Rilis Larsen Yunus /  Editor : Muhamad Hafiz
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

Riau

Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:37:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan proyek Tol Lingkar .

Riau

Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:49:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Basarnas Pekanbaru mengimbau ma.

Riau

Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:40:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Seko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
09 Juli 2026
Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
09 Juli 2026
Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR
08 Juli 2026
Plt Gubri Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MPLS
08 Juli 2026
KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Uang dari 914 Petani HPT
08 Juli 2026
Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah
08 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
  • 2 Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
  • 3 Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
  • 4 Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
  • 5 Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi
  • 6 Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat
  • 7 Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com