Belajar Tatap Muka Tergantung Zona Penyebaran Covid-19

Kamis, 23 September 2021

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru saat ini berstatus PPKM Level 2. Sesuai surat edaran Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, belajar tatap muka ditentukan zona penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus. Di dalam SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dengan memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk sekolah di wilayah zona oranye, pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk sekolah di zona merah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, saat ini ada sembilan kecamatan yang berstatus zona oranye dengan tingkat resiko penularan sedang.

Kesembilan kecamatan zona oranye dimaksud di antaranya Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai Timur, Sail, Sukajadi dan Tenayan Raya. Enam kecamatan lainnya yakni Kulim, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Senapelan dan Tuah Madani berada di zona kuning.

Selanjutnya untuk kelurahan, saat ini terdapat 7 kelurahan zona merah terdiri dari Tangkerang Utara, Tangkerang Timur, Sidomulyo Timur, Tangkerang Selatan, Tobek Godang, Labuh Baru Barat dan Sidomulyo Barat.

Untuk zona oranye ada 23 kelurahan yakni Cinta Raja, Tangkerang Labuai, Umban Sari, Air Hitam, Labuhbaru Timur, Sukamaju, Tangkerang Barat, Tangkerang Tengah, Tuah Karya, Bambu Kuning, Perhentian Marpoyan, Delima, Kampung Melayu, Rejosari, Sialang Munggu, Sialang Sakti, Tanjung Rhu dan Bencah Lesung.

Sisanya 35 kelurahan masuk zona kuning dan 18 kelurahan zona hijau. Rapat evaluasi PPKM Level 3 digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Pekanbaru, Selasa (21/9/2021). Hasilnya, Kota Pekanbaru resmi menetapkan PPKM Level 2 untuk dua minggu ke depan. Untuk regulasinya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Kita sudah resmi terapkan PPKM level 2. Melihat dari indikator-indikator yang sudah sesuai," kata Walikota, Rabu (22/9/2021).

Selama PPKM level 2 ini, Pemko Pekanbaru akan fokus dalam mendorong sektor-sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Meski ada kelonggaran, protokol kesehatan harus tetap diperketat.

"Tim tracing dan testing Covid-19, satgas pengawas disiplin prokes dan vaksinasi harus terus digencarkan. Karena kita tidak boleh lengah, agar pandemi dapat segera berakhir," jelasnya.(ckc)