Kampar Segera Berlakukan Belajar Tatap Muka
KAMPAR,Radarpekanbaru.com - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,dalam waktu dekat kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas baik sekolah umum maupun sekolah swasta atau Madrasah di daerah ini akan kembali dilaksanakan seperti biasa.
"Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri dalam Pembelajaran tatap muka , yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama tentang regulasi pembelajaran tatap muka dalam pandemi COVID-19 level 3 atau zona orange," kata Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Syamsul Bahri saat memimpin rapat evaluasi kegiatan belajar tatap muka dalam pandemi COVID-19 di Kampar, Rabu.
Selain dengan SKB empat menteri tersebut, lanjutnya, hal ini juga merupakan permintaan dari para orang tua wali murid untuk kembali dilaksanakan pembelajaran tatap muka meski secara terbatas. Orangtua banyak mengeluhkan selama libur atau belajar daring, anak-anak lebih banyak tidak terkontrol dan kurang belajar di rumah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Muhammad Yasir menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas sebenarnya telah dilaksanakan sejak Senin (13/9) namun masih dalam berbagai pertimbangan lainnya terutama faktor kesehatan.
Untuk itu, dalam tatap muka nantinya, Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta mendapatkan surat izin atau surat pernyataan dari setiap orang tua wali murid.
"Kemudian apabila dilakukan tatap dan diperjalanan apabila nantinya suatu sekolah terjadi masalah dalam COVID-19, maka sekolah untuk sementara diberhentikan kegiatan sekolah tatap muka itu," katanya. (antr)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








