• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2214 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4551 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4571 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4525 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4638 Kali

  • Home
  • Nasional

57 Pegawai KPK Dikabarkan Bakal Diberhentikan 1 Oktober 2021

Redaksi Radarpku

Rabu, 15 September 2021 09:57:04 WIB
Cetak
57 Pegawai KPK Dikabarkan Bakal Diberhentikan 1 Oktober 2021

JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memberhentikan 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. Bahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian disebut sudah ditandatangani. Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana  puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

"SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT [Terhitung Mulai Tanggal] 1 Oktober 2021," ujar sumber, Rabu (15/9). Sumber ini menuturkan proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum. Hal ini tidak lazim karena biasanya dilakukan oleh Biro SDM. "Baru penomorannya dilakukan oleh Plh. Kabag Yanpeg [Pelayanan Kepegawaian]," tandasnya.

Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah. "Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber lainnya.

Adapun gaji para pegawai tak lolos TWK pada Oktober nanti tidak akan dibayarkan lagi. "SK pemberhentian sudah ditandatangani, dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan," tandasnya. Tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata sudah dihubungi untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum mendapat balasan. Pun dengan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding yang belum memberikan jawaban.

Sebelumnya salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Tata Khoiriyah mengatakan dirinya akan diberhentikan pada 1 November mendatang. "Beredar berita acara pada tanggal 25 Mei lalu, enam lembaga membahas tindak lanjut TWK. Salah satu poinnya adalah 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat per 1 November," tulis Tata di Twitter, Sabtu (4/9).

Menurutnya, ada jeda panjang sejak dirinya menerima SK 652 pada 7 Mei lalu. Dari dokumen yang ditemukan, seharusnya ia diberhentikan pada 1 Juni. Dalam prosesnya, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak gugatan pegawai KPK nonaktif terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelum putusan keluar, Ombudsman RI menyatakan ada dugaan malaadministrasi dalam TWK pegawai KPK. Selain itu, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai lembaga antirasuah melanggar HAM. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklaim putusan MA menepis tudingan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

Selama proses alih status, KPK menyatakan 75 orang tak lulus TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai. Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.

"Ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5.(cnn)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com