AMA RIAU Temui Panja DPR RI Laporkan PTPN V Serobot tanah warga di Rokan Hulu.

Selasa, 14 September 2021

Pekanbaru, Selasa 14 September 2021--Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau (AMA RIAU) Menyampaikan Laporan dalam Kunjungan Kerja PANJA DPR RI ke Riau, yang diterima oleh Bpk Doli Kurnia. 

Dalam menyampaikan Laporan nya AMA RIAU yang langsung dipimpin oleh Kepala Departemen lingkungan hidup dan kehutanan Tn. Muhammad Azali, dan di dampingi langsung oleh Penasehat AMA RIAU Doktor Elviriadi. 

Dalam laporan tersebut AMA RIAU sampaikan bahwa KTH Kunto Lestari Bertuah akan melakukan kegiatan pemanfaatan lahan hutan yang berada di sekitar wilayah Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam,Kabupaten Rokan Hulu.

Sehubungan dengan itu, agar tercapainya kegiatan Tersebut dengan lancar, maka KTH Kunto Lestari Bertuah sudah melakukan konfirmasi kebenaran areal Kawasan Hutan yang akan dikelola, Tumpang Tindih dengan Fungsi Kawasan Hutan lainnya, Kronologis Pelepasan Kawasan APL-NYA dan tumpang tindih dengan perizinan lainnya di lokasi KTH Kunto Lestari Bertuah.

Tumpang susun analisis tutupan lahan oleh WWF-Indonesia tahun 2016 dengan Kawasan 
Hutan Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, 07 Desember 2016, menunjukkan bahwa 
terdapat lebih kurang 1,4 juta hektar kawasan hutan di Riau telah ditanami kelapa sawit, 
Angka ini menunjukkan lebih dari 27% dari total kawasan hutan di Riau berubah menjadi 
kebun kelapa sawit.

Pengembangan sawit dalam kawasan hutan mungkin saja dilakukan oleh perusahaan kebun kelapa sawit, pemodal, kerjasama perusahaan dengan koperasi dan
petani kecil.

Pengembangan kebun sawit yang dilakukan PTPN V Kebun Wilayah Kelurahan Kotalama di 
dalam kawasan hutan sangat jelas melanggar peraturan di Indonesia yang tidak membolehkan ekspansi kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Keterangan tersebut di dapat dari Telaah yang di Mohon kan Oleh KTH Kunto Lestari Bertuah Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Keterangan yang dikeluarkan Oleh KLHK Nomor Surat : S.262/BPKH.XIX/PKH/3/2021 yang menjelaskan, bahwa Tanah yang digarap oleh PTPN V untuk Perkebunan kelapa sawit, berada diatas Kawasan Hutan. 

AMA RIAU berharap dengan hadirnya PANJA DPR RI ke Riau bisa menjadi harapan baru bagi Rakyat Riau khususnya masyarakat Kotalama yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Kunto Lestari Bertuah, bisa mendapatkan kembali tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat adat setempat, dan yang tergabung dalam KTH Kunto Lestari Bertuah merupakan ahli waris yang masih hidup sampai hari ini. (*)