• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2887 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2851 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2845 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2838 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2833 Kali

  • Home
  • Riau

Dinilai Cuek dan Buang Badan, Praktisi Hukum ini Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 September 2021 14:27:26 WIB
Cetak
Dinilai Cuek dan Buang Badan, Praktisi Hukum ini Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil

JAKARTA-- Sudah lebih dari sepekan Kasus Rudianto vs Teruna Sinulingga dkk bergulir.

Kendati Kasus yang telah menjadi Konsumsi Publik, karena telah jatuhnya korban dan adanya Ancaman bagi Ratusan Petani di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, tak membuat para Pemimpin di Lembaga Kepolisian memberikan hatinya.

Hal itu tertuju kepada Kapolda Riau dan Kapolres Rohil, yang dinilai Cuek sekaligus Buang Badan atas Permasalahan ini.

Jangan nanti ketika suasana sudah tak Kondusif dan pecahnya bentrok antar masyarakat, baru Kapolda ataupun Kapolres unjuk gigi.

Kondisi tersebut menjadi buah Keprihatinan dari para Praktisi Hukum di Jakarta.

Adalah Muhammad Zainuddin SH, menurut pria kelahiran kabupaten Kampar ini, sikap Kapolda Riau dan Kapolres Rohil sama sekali tidak menunjukkan peran dan tanggung jawabnya, bahwa Negara wajib hadir memberikan kenyamanan dan keadilan atas segala hal.

Sudah menjadi Kewajiban Negara, memberikan Kenyamanan dan Rasa Adil bagi seluruh insan, termasuk bagi Rudianto Sianturi, seorang Petani yang mewakili +-50 Kepala Keluarga yang berpotensi akan menjadi Korban atas Praktek Haram Kriminalisasi dan Persekongkolan Jahat antara Mafia Tanah dengan Oknum Aparat Penegak Hukum.

Rudianto yang sejatinya memiliki Surat-Surat yang Jelas dan Riwayat Kepemilikan Lahan yang Telah diakui oleh Mayoritas Pemerintah maupun Masyarakat setempat, Justru sampai saat ini, Jum'at (10/9/2021) masih di Kurung di Rutan Mapolres Rohil.

Kondisi seperti ini yang membuat keprihatinan oleh semua orang, termasuk Praktisi Hukum Muhammad Zainuddin SH.

Bagi Zainuddin, Alumnus Jebolan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu, bahwa sikap Cuek, Buang Badan sekaligus Anti Kritik dari Kapolda Riau maupun Kapolres Rohil, dijawab dengan baik oleh Kapolri, yakni Pencopotan dan Nonjob bagi mereka berdua.

"Setelah kami pelajari dan cermati, Kasus ini murni Kriminalisasi. Kenapa justru orang yang Surat-Surat dan Legalitasnya Jelas, justru di Penjara serta Kenapa orang yang Melaporkan dan Merasa Jadi Korban, justru Surat-Suratnya tak Ter-Registrasi. Ini maksudnya apa? Kok masalah Keperdataan diseret dan dipaksa ke ranah Pidana?!" tegas Zainuddin, dengan nada kesal.

Terpisah, Praktisi Hukum dari Kantor VDM & Partners Jakarta juga sampaikan komentarnya.

Menurut Eclund Valeri Silaban SH MH.Li MM, bahwa Kasus Rudianto sangat jelas dipaksakan.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa sejatinya Kasus ini bahagian dari Praktek Haram Kriminalisasi dan Persekongkolan Jahat antara Kelompok Mafia Tanah dengan Oknum Aparat Penegak Hukum.

"Sudah jelas terbukti, walaupun mereka merasa menang di Pengadilan sewaktu di Prapidkan, tapi nyatanya mereka justru terkesan Membela Kelompok Mafia Tanah. Ini Bukti dan Data yang mengatakan! Surat si Pelapor yang merasa jadi Korban yang Tak Jelas dan Tak diakui oleh Pemerintah setempat. Maling Teriak Maling!" kesal Eclund, seraya menunjukkan lembaran surat keterangan dari Desa Air Hitam dan Kantor Kecamatan Pujud.

Lain halnya dengan Deddi Harianto Lubis SH MH, Praktisi Hukum Jebolan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pengacara sekaligus Politisi Partai NasDem itu melihat dari sisi Surat Panggilan.

Deddi katakan, bahwa Perkara Rudianto dipermasalahkan sewaktu tahun 2016. Sementara Surat Rudianto di terbitkan tahun 2012 dan Surat Teruna Sinulingga dkk di terbitkan tahun 2009. 

"Ada sesuatu yang aneh terhadap Perkara ini. Polisi jangan salah langka. Lembaga ini sudah terlalu banyak di Curigai masyarakat. Kalau bisa Bekerjalah dengan Amanah dan Profesional" harap Deddi Harianto Lubis.

Sampai diterbitkan berita ini, rencananya Laporan Pengaduan Masyarakat Petani Sawit di Pujud-Rohil akan disampaikan kehadapan Meja Bapak Presiden RI dan Kapolri.
Agar segera melakukan Penyegaran ditingkat Mapolda Riau dan Mapolres Rohil.

Hal itu Wajib dilakukan, agar menjaga Marwah Kepolisian. Jangan karena Ulah oknum Kapolda Riau maupun Kapolres Rohil, institusi Polri jadi semakin buruk dimata Masyarakat. (*)


Sumber : Rilis /  Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com