• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2894 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2850 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2846 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2840 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Penjelasan Medis Mengapa Wanita Dilarang Sholat Saat Haid

Redaksi Radarpku

Senin, 23 Agustus 2021 09:49:57 WIB
Cetak
Penjelasan Medis Mengapa Wanita Dilarang Sholat Saat Haid

RADARPEKANBARU.COM - Wanita yang sedang mengalami menstruasi (haid) dilarang untuk mengerjakan sholat  dalam Islam. Ternyata, larangan tersebut selain menimbulkan hikmah religi, namun juga menimbulkan hikmah lainnya yakni kesehatan.

 

Larangan bagi wanita haid untuk sholat dapat dilihat dari sejumlah dalil yang menyertainya. Rasulullah SAW bersabda: 

“Laa tuqbalu sholatun bighairi thuhurin wa laa shadaqatun min ghululin.”  

“Tidak diterima sholat  tanpa bersuci dan tidak pula sedekah dari ghulul (hasil penipuan).” 

Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

 ????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? “Idza aqbalat al-haidhatu fada-i as-shalaata wa idza adbarat faghsiliy anki ad-dama wa shalliy.” 

Yang artinya, “Apabila menstruasi datang, maka tinggalkanlah sholat  dan apabila pergi (sudah selesai haid), bersihkanlah darah dari dirimu dan sholatlah.” 

Jamal Muhammad Az-Zaki dalam buku Sehat dengan Ibadah menjelaskan, orang yang menstruasi apabila mengerjakan sholat  maka berpotensi terdorongnya darah ke rahim dalam jumlah besar. Sehingga hal itu dapat menyebabkan wanita banyak kehilangan darah yang turun bersamaan dengan darah menstruasi.

Kadar darah dan cairan-cairan yang hilang dari tubuh perempuan selama menstruasi mencapai 34 mili liter darah. Begitu juga dengan cairan-cairan lainnya. Apabila perempuan yang sedang menstruasi menunaikan sholat , maka berpotensi menyebabkan kerusakan pada sistem kekebalan pada tubuhnya.

Sebab butir-butir darah putih yang berperan penting dalam sistem kekebalan semakin sedikit bersamaan darah yang kotor dan hilang dari tubuh. Pendarahan secara umum meningkatkan penyebaran berbagai penyakit. Adapun perempuan yang menstruasi, maka Allah SWT menjaga dan melindungi mereka dari penularan penyakit.

 

Hal itu disebabkan terjadinya konsentrasi butiran-butiran darah putih pada rahim selama terjadi menstruasi agar dapat membela dan melindungi dari berbagai penyakit. Apabila perempuan yang haid itu menunaikan sholat , maka dia berpotensi kehilangan banyak darah dan butiran-butiran darah putih.
 

Dan itu dapat mengancam seluruh organ tubuh seperti hati, limpa, kelenjar limpa, otak, dan lainnya. Dari realita inilah nampak kebijakan pelarangan sholat  dalam Islam bagi wanita haid sangat menghasilkan hikmah kesehatan.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SAWt dalam Surah Al Baqarah ayat 222: 

“Wa yas-alunaka anil-mahidhi qul huwa adza.” Yang artinya, “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor’.” 

Di samping itu dijelaskan bahwa pergerakan fisik terutama bersujud dan rukuk dapat meningkatkan aliran darah ke rahim dan mudah hilang sia-sia. Para dokter dan ahli kesehatan banyak memberikan nasihat agar perempuan yang haid lebih banyak beristirahat yang cukup dan banyak mengkonsumsi makanan bergizi.

Hal itu agar tubuh tidak kehilangan banyak darah dan semua zat garam yang vital juga tidak hilang. Dari sinilah juga terlihat hikmah pelarangan sholat  bagi perempuan yang hadis. Namun ketika perempuan telah melewati masa haidnya, dia wajib bersuci dan menunaikan sholat .

Beda halnya apabila yang bersangkutan masih mengeluarkan darah haid pada masa haid yang familiar dia temui secara rutin. Rasulullah SAW pun bersabda: 

“Bukankah apabila menstruasi, maka perempuan tidak sholat  dan tidak berpuasa.”

Seputar haid

Perempuan yang mengalami menstruasi biasanya dapat mengenali darah haidnya berdasarkan kebiasaan tertentu atas ciri khas dari darah yang keluar. Dapat berupa jumlah (volume darah) yang keluar, tekstur darah, warna, bau dari jumlah hari yang dihasilkan dari darah tersebut, serta jumlah hari haid.

 

Wanita juga secara umum dapat mengenali apakah kondisi tubuhnya sedang baik-baik saja atau tidak jika melihat tekstur darah yang keluar dari rahimnya. Apabila tekstur, volume, dan bau darah yang keluar tidak sesuai dengan ciri-ciri sehat, maka dia dapat berkonsultasi kepada dokter ahlinya. (rep)

 

 
 
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

Dakwatuna

5 Hiasan Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:07:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dunia ini hanyalah sementara. N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com