• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2894 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2850 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2846 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2840 Kali

  • Home
  • Riau

Misteri Wahab Dasopang,

Mantan Pegawai BUMN di PTPN V Pekanbaru 'Menelantarkan Istri dan Anaknya'

Redaksi Radarpku

Ahad, 15 Agustus 2021 17:03:07 WIB
Cetak
Mantan Pegawai BUMN di PTPN V Pekanbaru 'Menelantarkan Istri dan Anaknya'

PEKANBARU-- Hari ini, Sabtu (14/8/2021). Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana kehadiran seorang ibu dan anak perempuannya yang bernama Zefanya Bintang Partogi br. Dasopang.

Adalah Fransisca br. Hutabarat. Ibu Muda kelahiran Tandun 13 April 1990 itu, kembali Memperjuangkan Hak dan Masa Depan Anak Sematawayangnya.

Fransisca yang kerap disapa Anggi atau Mama Bintang itu selalu berusaha Memperjuangkan Nasib dan Hak Masa Depan Anaknya.

Ibu Muda yang kerap meneteskan air matanya itu selalu bernostalgia mengingat Janji Manis Wahab Dasopang.

Sebelum menikah dengan Mantan Pegawai BUMN di PTPN V Pekanbaru itu, Mama Bintang terlebih dahulu memantapkan diri berpindah agama (Mualaf). Tentunya bukan tanpa alasan, yakni dirinya telah Istiqomah menjadi seorang Muslimah sebelum dinikahi Wahab Dasopang.

Dari Hasil Pernikahannya itu, Anggi dan Wahab Dasopang dikaruniai seorang anak perempuan yang cantik jelita dan diberi nama Bintang.

Namun, selang beberapa bulan kemudian. Ternyata kehadiran Bintang tak seutuhnya memperkental cinta diantara mereka, sampai akhirnya permasalahan silih berganti menghampiri pasangan suami istri tersebut.

Wahab Dasopang yang baru beberapa tahun ini pensiun dari PTPN V Pekanbaru, ternyata mantan salah satu Pimpinan di Perusahaan berplat merah tersebut.

Hingga akhirnya Anggi dan Wahab berpisah tanpa status yang jelas. Baik itu secara Agama maupun dari Aspek Peraturan Negara.

Seingat Anggi, dirinya dan Suaminya Wahab Dasopang pernah bertemu secara kekeluargaan dan terlontar dari mulut Papa Bintang itu akan tetap memperhatikan mereka, guna memberikan Nafkah Masa Depan sang Anak.

"Seingat saya, Papa Bintang itu pernah katakan untuk memberikan uang 250 juta sebagai jaminan masa depan Bintang. InshaAllah saya ingat, begitulah yang dikatakan Wahab Dasopang" ungkap Fransisca br Hutabarat (Mama Bintang)

Ditempat yang sama, Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana katakan, bahwa terkait Kasus ini pihaknya akan tetap Jeli menerima segala bentuk Pengakuan dan Bukti Permulaan dari Kliennya tersebut.

"Bagi kami, segala bentuk Pengaduan mesti di Uji kembali dan untuk Kasus ini kami Optimis, bahwa Hak ibu dan anak ini meminta Pertanggung Jawaban kepada Pak Wahab Dasopang masih terbilang wajar-wajar saja. Karena mengingat kondisi mereka yang pantas untuk dibantu secara Perekonomian" tutur Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tegaskan, bahwa merujuk segala bentuk Peraturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku, Wahab Dasopang masih bertanggung jawab atas Keberlangsungan Hidup anaknya itu.

Sampai berita ini dimuat, Larshen Yunus dan Saipul N Lubis dari Tim Pendamping akan segera menyiapkan Langkah-Langkah yang lebih serius lagi. Guna menyampaikan ikhtiar dari ibu dan anak Perempuan itu.

"Kurang lebih 2 tahun yang lalu, Kami pernah hubungi pak Wahab Dasopang, namun beliau kelihatan sepele dengan upaya yang Kami lakukan. Secara Komunikasi Silaturrahim sudah kami coba, hingga hari ini belum juga ada Kejelasannya" tutur Larshen Yunus, yang juga Jebolan Kampus Universitas Riau itu.

Terakhir, Tim Pendamping itu berencana akan langsung Melaporkan Wahab Dasopang ke Polda Riau, agar dipanggil guna memastikan statusnya dengan Fransisca dan Bintang. 

"Kami ini hanya Mendampingi. Daripada nantinya terjadi yang bukan-bukan, seperti Miskomunikasi dan Kesalahpahaman. Maka lebih baik Kasus ini kami Tindaklanjuti melalui Jalur Hukum saja. Karena infonya, Uang Tolak (Dana Pensiun) Wahab Dasopang dari PTPN V dalam bulan Agustus ini akan segera dicairkan. Itu artinya, Potensi Pemenuhan Permintaan dari ibu dan anak ini bisa saja terwujud, guna kepentingan bersama" tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)


 Editor : Edi Lelek
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com